Membincangkan Supervisi Pendidikan

 

Oleh Johansyah*

 

PENULIS punya teman, dia adalah guru SMP di Aceh Tengah. Beberapa waktu lalu kami bertemu dan dia bercerita bahwa ada rombongan pengawas yang datang ke sekolahnya untuk melakukan supervisi. Di antara pengawas tersebut, ada satu orang pengawas yang katanya marah-marah pada satu guru karena tidak melengkapi pembelajarannya dengan administrasi berupa silabus, RPP, atau yang lainnya.

Kasus ini mungkin saja pernah kita lihat, bahkan mengalaminya sendiri jika berprofesi sebagai guru. Tapi menurut hemat penulis, ada yang tidak beres dengan supervisor (pengawas) jika suka marah-marah kepada guru, sebab tugas mereka tidak sama seperti komandan militer, melainkan sosok yang memberikan bimbingan, arahan, dan koreksi kepada guru sekiranya ada yang masih kurang dengan proses pembelajarannya. Dengan kata lain, pengawasan sejatinya menjadi pembimbing, bukan komandan yang seenaknya memarahi dan memaki guru.

Atas dasar model kasus ini pula, penulis berani mengklaim bahwa ada di antara pengawas yang tidak mengetahui dan memahami tugas sesungguhnya sebagai pengawas sesuai dengan konsep supervisi pendidikan. Oleh karena itu, barangkali dengan tidak bermaksud menggurui, penulis coba memaparkan secara singkat tugas dan fungsi pengawas dalam proses pendidikan, sehingga mereka tidak terjebak dalam interpretasi dan aksi yang keliru.

Hakekat Supervisi

Istilah supervisi berasal dari dua kata, yaitu “super” dan “vision”. Dalam Webstr’s New World Dictionari istilah super berarti “higher in rank or position than, superior to (superintendent), a greater or better than others”, sedangkan kata vision berarti “the ability to perceive something not actually visible, as through mental acutness or keen foresight (Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kemdiknas, 2008: 7).

Supervisi adalah ilmu dan seni memuat langkah-langkah yang ditunjukkan kepada perubahan situasi yang diharapkan. Secara umum supervisi berarti upaya bantuan yang diberikan kepada guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya, agar guru mampu membantu para siswa dalam belajar untuk lebih baik dari sebelumnya. Supervisi merupakan suatu teknik pelayanan professional dengan tujuan utama mempengaruhi pertumbuhan anak (Burton, 1995). Supervisi sebagai bantuan dalam pengembangan situasi mengajar belajar yang baik, supervisi ialah suatu kegiatan yang disediakan untuk membantu para guru dalam menjalankan pekerjaan mereka dengan lebih baik.

Dalam pandangan Ngalim Purwanto (2010: 76), supervisi mempunyai pengertian yang sangat luas. Supervisi adalah segala bantuan dari pimpinan sekolah, yang tertuju kepada perkembangan kepemimpinan guru-guru dan personil sekolah lainnya di dalam mencapai tujuan pendidikan. Ia berupa dorongan, bimbingan, dan kesempatan bagi pertumbuhan keahlian dan kecapan guru-guru, seperti bimbingan dalam uasaha pelaksanaan pembaruan-pembaruan dalam pendidikan dan pengajaran, pemilihan alat-alat pelajaran dan metode-metode pengajaran yang lebih baik, cara-cara penilaian yang sistematis terhadap fase seluruh proses pengajaran, dan sebagainya. Ringkanya, menurut dia supervisi ialah suatu aktifitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif.

Menurut P. Adams dan Frank G. Dickey (dalam Daryanto, 2010: 70) bahwa supervisi adalah suatu program yang terencana untuk memperbaiki pengajaran (supervition is a planned program for the improvement of instruction). Dalam Dictionary of Education, Good Carter memberikan pengertian bahwa supervisi adalah segala usaha dari para petugas sekolah dalam memimpin guru-guru dan petugas-petugas pendidikan lainnya dalam memperbaiki pengajaran, termasuk perkembangan guru-guru, menyelesaikan dan merevisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran, dan penilaian pengajaran.

Berdasarkan beberapa pendapat di atas, dapat dipetakan beberapa pengertian dari supervisi, yaitu; 1) kepengawasan, 2) bantuan dalam membina guru dan tenaga pendidikan lainnya, 3) bimbingan dan arahan, 4) pelayanan teknik oleh supervisor, 5) upaya menstimulir dan mengkoordinir, 6) program Inservice Education, dan 7) program berencana untuk memperbaiki pengajaran.

Maka jelaslah bahwa hakikat dari supervisi sebenarnya adalah upaya pembinaan, bimbingan, teknik pelayanan yang tercana dan sistematis yang dilakukan oleh supervisor terhadap guru untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran. Dalam hal ini, peran supervisor bukanlah sekedar melakukan pengawasan, melainkan berperan membantu guru dalam mengatasi persoalan dalam proses belajar mengajar.

Kepengawasan Professional

Supervisi pendidikan merupakan unsur penting dalam pendidikan, terutama yang terkait dengan peningkatan kualitas pembelajaran guru. Jika demikian, sistem penataan supervisi pendidikan harus dibenahi sehingga mampu melahirkan supervisor yang profesional. Secara konseptual, hal ini tentu sangat mudah karena dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 12 tahun 2007 telah dijelaskan bahwa ada 6 standar kompetensi pengawas yang harus dipenuhi yaitu; kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian pengembangan dan kompetensi sosial.

Dalam konteks implementatif, tentu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), melalui Dinas Pendidikan di daerah memiliki kewenangan untuk mengangkat dan menempatkan pengawas dalam wilayah kendalinya. Jika ingin melahirkan pengawas yang professional, maka sejatinya kompetensi pengawas menjadi sandaran utama dan standar untuk menetapkan layak atau tidaknya seseorang diangkat menjadi pengawas, bukan subjektifitas yang didasarkan atas unsur like or unlike (suka atau tidak suka), karena ikatan pribadi, atau karena unsur subjektifitas lainnya.

Perlu juga dicatat, bahwa tugas kepengawasan bukanlah tugas ringan dan seenaknya diberikan kepada siapa saja. Selama ini kesan itu muncul, di mana tugas pengawas dianggap sebagai tugas buangan, tempatnya orang yang mau pensiun, atau tempat para pembangkang kebijakan pendidikan di daerah. Stigma ini harus dihapus melalui penataan sistem supervisi di daerah sehingga kepengawasan menjadi tugas serius yang diemban oleh orang yang professional dan proporsional.

Tentunya, dengan penataan kembali sistem supervisi pendidikan, kita berharap tidak ada lagi pengawas yang tampil seperti komandan yang membentak-bentak bawahannya, melainkan pengawas yang memberikan rasa aman kepada pihak yang disupervisi, bersifat kontrukstif dan kreatif, realistis didasarkan pada keadaan dan kenyataan sebenarnya, melaksanakan tugas dengan melihat kemampuan, kesanggupan, kondisi dan sikap pihak yang disupervisi. Dan pengawas sejatinya menolong guru agar senantiasa tumbuh mandiri, berani, inovatif, dan kreatif.

 

*Johansyah adalah Pemerhati Pendidikan.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments

  1. Supervisi adalah ilmu dan seni memuat langkah-langkah yang ditunjukkan kepada perubahan situasi yang diharapkan. Pengawas Bukan Mandor hanya dapat menciptakan rasa takut kepada orang disekelilingnya, tetapi butuh intlektualitas tinggi serta wawasan yang laus.