TAKENGON – Perpanjangan masa kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah memasuki masa pensiun adalah “pembunuhan” generasi atau penghambat bagi PNS lain yang sedang meniti karir.
Di Kabupaten Aceh Tengah ada 8 pejabat, baik dari kepala dinas, camat dan kepala bagian yang sudah memasuki masa pensiun, tetapi belum dipensiunkan oleh Penjabat Bupati Aceh Tengah Ir. Mohd. Tanwier.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Nazar, kepada The Atjeh Post, Rabu 27 Juni 2012.
“Bila tidak ada yang mampu untuk mengantikan PNS yang sudah pensiun itu, sah-sah saja masa jabatan pejabat yang sudah pensiun di perpanjang, tapi kenyataannya masih banyak PNS di Aceh Tengah yang berbobot dan berkualitas untuk mengantikan pejabat yang sudah pensiun itu”, sebut Nazar.
Jika Bupati tetap juga memperpanjang masa jabatan PNS yang sudah pensiun itu maka karir PNS lain akan tersendat dan macet. “Dalam tiga hari kedepan Dewan akan menyurati Bupati Aceh Tengah untuk menanyakan hal tersebut,” pungkas Nazar. (Sumber : The Atjeh Post)