Takengen | Lintas Gayo – Terhitung mulai 2 Juli 2012 mendatang, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kembali memberlakukan 5 hHari kerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Dengan 5 hari kerja ini volume kerja dari pagi hingga sore dalam satu minggu pelaksanaan kerja serta menganulir Keputusan Bupati Aceh Tengah nomor : 630 Tahun 2008 tentang pelaksanaan 6 (enam) hari kerja dalam seminggu.
Kebijakan ini disosialisasikan melalui surat edaran Bupati Aceh Tengah nomor : 061/628/ORGS/2012 tentang Pelaksanaan 5 (lima) hari kerja yang berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Tengah nomor 21 tahun 2012 tanggal 27 Juni 2012.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Penjabat Bupati Aceh Tengah, Ir. Mohd. Tanwier tersebut juga disebutkan bagi SKPD yang bertugas pokok dan fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat yaitu Badan Pelayaan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Datu Beru Takengon, Pusat Kesehatan Masyarakat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP dan WH diperintahkan untuk membentuk Satuan Tugas piket pada hari Sabtu dan Minggu.
Salah satu PNS dilingkungan instansi pemerintah daerah Aceh Tengah, Mahdi mengatakan keputusan 5 hari kerja ini sangat disayangkan dikarenakan penilaiannya selama ini banyak pegawai yang kurang produktif dalam menggunakan 6 hari kerja. Bagaimana pula dengan 5 hari kerja.
“Selama ini banyak pegawai yang mangkir datang cepat pulang pun cepat terkadang masuk jam 08.00 wib dan pulang 09.00 wib” ungkapnya.
Pernyataan berbeda dinyatakan oleh salah seorang PNS yang tidak bersedia disebut namanya. Dia sangat setuju dengan keputusan tersebut karena dari pengalamannya seperti tidak cukup waktu menyelesaikan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di kantor.
“Banyak pekerjaan yang terpaksa saya bawa pulang ke rumah untuk dirampungkan. Dan ini mengganggu waktu bersama keluarga,” ungkapnya. (Ihwan/Red.03)