TAKENGON – Puluhan bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Aceh Tengah didampingi orang tua masing-masing mengadu ke anggota DPD I RI, Mursyid, terkait kelulusan mereka sebagai bidan PTT yang diumumkan melalui internet tidak diakui oleh Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Minggu, 29 Juli 2012.
Mursyid merupakan anggota DPD I RI asal Aceh Tengah. Kepulangannya ke kampung halaman dimanfaatkan bidan PTT tersebut untuk mengadu perihal ketidakjelasan status mereka. Salah seorang calon bidan PTT mengatakan, ada kejanggalan mengenai pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Dr Sukri Maha, yang menyatakan bahwa pengumuman di internet tersebut tidak sah karena tanda tangan dan stempelnya dipalsukan.
“Seharusnya pengumuman bidan PTT melalui internet tersebut dinyatakan palsu atau tidak sah apabila telah dilakukan tes forensik ke Mabes Polri, namun sampai saat ini belum dilakukan tes forensik tersebut, sehingga kejanggalan ini harus ditelusuri,” ujarnya kepada Mursyid.
Menanggapi pengaduan calon bidan PTT Aceh Tengah dan orang tua calon Bidan PTT tersebut, Mursyid mengatakan, akan menindaklanjuti pengaduan calon bidan PTT Aceh Tengah ini. Bahkan kita telah meminta kepada mereka untuk membuat pengaduan secara resmi, tidak secara melalui lisan sehingga memudahkan proses pengusutannya.
“Setelah menerima pengaduan dan laporan secara resmi oleh calon Bidan PTT dan orang tua calon bidan kita segera mempertanyakan mekanisme pengumuman kelulusan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Menkes RI via internet,” ujar Mursyid kepada The Atjeh Post, Minggu, 29 Juli 2012.
Selain itu, kata Mursyid, pihaknya juga akan langsung melakukan tes forensik ke Mabes Polri di Jakarta guna menyelidiki apakah kop surat, tandatangan maupun stempel pengumuman bidan PTT Aceh Tengah yang keluar melalui via internet tersebut palsu ataupun asli sehingga kebenaran bias terungkap. (Sumber : The Atjeh Post)