Saksi Pemohon Ungkap Berbagai Pelanggaran Pemilukada Aceh Tenggara

Jakarta – Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tenggara kembali bergulir. Hari ini, Kamis (2/8), sidang perkara yang dimohonkan oleh pasangan Raidin Pinim-Muslim Ayub digelar di ruang sidang pleno, lantai 2, Gedung MK dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dari Pihak Pemohon. Para saksi Pemohon mengungkapkan adanya pelanggaran berupa mutasi kepada pendukung Raidin Pinim-Muslim Ayub, money politic, dan penculikan.

Sidang kali ini masih dipimpin langsung oleh Ketua Panel Hakim M. Akil Mochtar yang didampingi dua Anggota Panel Hakim, Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva. Sidang dimulai pukul 14.30 WIB usai sidang pembacaan putusan terhadap beberapa perkara di gelar di ruangan yang sama.

Saksi pertama yang menyampaikan keterangannya di hadapan panel hakim, yaitu Masudin yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Dinas (Kadin) Perkebunan dan Kehutanan Aceh Tenggara. Masudin mengatakan dirinya telah dimutasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Aceh Tenggara ke Kadin Perkebunan dan Kehutanan pada 5 April 2012. “Di BNPB saya sebagai Kabid lalu dimutasi ke Kadin Perkebunan dan Kehutanan menjadi staf biasa,” ungkap Masudin.

Masudin menduga mutasi yang dilakukan terhadapnya dilandaskan pada adanya hubungan darah antara dia dengan kandidat nomor 1. “Menurut bupati yang sekarang, Hasanuddin Beruh, kalau ada hubungan darah pasti nanti saya memihak,” ujar Masudin yang mengatakan kakeknya dan kakek kandidat nomor 1, Pemohon, adalah kakak beradik.

Saksi lain  yang mengatakan hal serupa, yaitu Saparudin. Saparudin awalnya merupakan PNS di Rumah Sakit Umum (RSU) H. Sahudin Kutacane sebagai staf biasa sejak tahun 1988. Namun, pada 28 Mei 2012 dia dimutasi ke Puskesmas Lau Sigalagala, Aceh Tenggara. “Saya dipindahkan karena saya dekat dengan adik kandidat nomor 1 bernama Dokter Bukhari yang dulu juga berdinas di RSU H. Sahudin. Tapi dia tidak dimutasi,” jelas Saparudin yang menduga ia dimutasi karena tidak mendukung kandidat nomor urut 1 yang merupakan incumbent.

Saksi lainnya yang mengalami hal serupa, yaitu Ramisin. Saat ini Ramisin bekerja di BKKBN Aceh Tenggara. Sebelumnya, Ramisin merupakan PNS di Dinas Kesehatan Aceh Tenggara. “Saya kena mutasi tanggal 28 Mei 2012 dari Dinkes ke Kantor BKKBN. Jabatan di Dinkes dan BKKBN sama menjadi staf. Saya dipindah karena saya pernah jadi anak buah Raidin Pinim di Dinas Perhubungan. Bupati (Hasanudin Beruh) menganggap saya mendukung calon nomor 1, saya memang mendukung calon nomor 1,” papar Ramisin mengenai mutasi yang dialaminya.

Ramisin mengatakan saat ia dimutasi ia tidak mendapat SK atau pun surat pemberitahuan bahwa ia telah dimutasi. Kabar tentang mutasi didapatnya dari teman-temannya. Anehnya, lanjut Ramisin, meski SK belum diterimanya gajinya sudah dipindah ke BKKBN.

Seorang mahasiswa Universitas Gunung Leuser, Fajriansyah yang menjadi saksi pemohon mengungkapkan penculikan oleh tim sukses pasangan nomor urut 2 yang dialaminya pada 28 Juni 2012. Fajriansyah menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Juni 2012 itu dilakukan aksi konvoi oleh tim sukses pasangan nomor urut 2. Saat itu KIP mengajak mahasiswa, termasuk dirinya, menjadi tim pemantau yang bertugas mencegat rombongan konvoi itu.

“Kami mencegat rombongan konvoi tim sukses nomor urut 2 itu dan menjelaskan bahwa sudah habis tahapan konvoi. Tapi mereka tidak terima dan memukul saya. Saya akhirnya dinaikkan ke mobil dan kemudian diturunkan di tempat sunyi lalu dipukuli lagi,” kisah Fajriansyah.

Fajriansyah melanjutkan kisahnya bahwa akhirnya ia dilepas dari penyekapan dan penculikan itu setelah massa meminta agar ia dilepaskan atau kalau tidak massa akan mengepung posko nomor urut 2. “Saya akhirnya dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk diamankan. Saya sudah laporkan kasus ini ke Polres dan panwas namun belum disidangkan sampai saat ini,” jelas Fajriansyah.

Selain yang telah diungkapkan oleh para saksi di atas, saksi Pemohon lainnya mengungkapkan adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh tim sukses kandidat nomor urut dua. Para petani yang mengaku “disogok” dengan uang berkisar 50 ribu sampai 100 ribu per orang itu diminta untuk mencoblos pasangan nomor urut dua pada hari pemilihan.
Sidang yang berlangsung hingga sekitar pukul 16.00 WIB itu direncanakan akan dilanjutkan pada, Senin (6/7),  pukul 15.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan para saksi Pemohon, Ahli Pemohon, dan saksi Terkait. (Yusti Nurul Agustin | Mahkamah Konstitusi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments

  1. Pulang aja kalian semua…2000000 kalian bawa saksi kalianpasti kalah, yang betul buat gruop kuasai dprk jangan sempat bupati Di lantik, kalau dilantik buat kacau trus….