Setelah 4 Kali Opini WTP, Laporan Keuangan Aceh Tengah 2011 WDP

Takengon | Lintas Gayo – Laporan realisasi anggaran tidak hanya menyajikan perbandingan antara realisasi terhadap anggarannya tetapi juga menyajikan prestasi kerja yang dicapai. Maka laporan keuangan Kepala Daerah perlu dikaji secara rasional, objektif, konstitusional dan cermat, karena merupakan wujud nyata pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran (baca-2011).

Karenanya, Selasa (07/8/12), pagi bertempat di ruang rapat DPRK Aceh Tengah, berlangsung  Sidang lajutan  pembahasan Rancangan Laporan Realisasi Keuangan kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2011.  Rapat  yang dipimpin  Wakil Ketua DPRK Taqwa adalah merupakan lanjutan dari rapat Paripurna Masa persidangan  II tahun 2012 yang membahas Laporan Realiasai Keuangan Kabupaten Aceh Tengah TA 2011, yang telah dibuka pada tanggal 23 juli 2012 yang lalu.

Sesuai agenda rapat yang terjadwal, adalah mendengarkan hasil Tim Pansus yang membidangi Pemerintahan, Pembangunan  dan Keuangan.   Secara berurut tim pansus  bergiliran tampil. Dimulai dengan Tim Pansus I,  Bidang Pemerintahan, dengan juru bicaranya Budiono, S.HUT tampil  ke atas podium, namun  kehadiran dia bukan untuk membacakan hasil Pansus yang dilakukan, tetapi hanya menyampaikan berkas hasil pansus I, yang langsung diterima pimpinan Sidang Taqwa. Menurut Budiono  timnya sepakat hanya menyerahkan berkas hasil Tim pansus I, dikarenakan ketidakhadiran PJ Bupati dan Ketua DPRK Difinitif, Zulkarnaen.

Berikutnya giliran Tim Pansus II yang membidangi pembangunan, dengan juru bicaranya Bardan Sahidi,SPdI.M,Hum  lebih banyak menyoroti kenerja sejumlah SKPK yang dianggap masih lemah, terutama bila dilihat dari aspek perencanaan, sehingga   hasilnya jauh dari apa yang diharapkan.

Sisi lain  Tim Pansus II sangat menyayangkan hasil Audit BPK-RI Perwakilan Aceh terhadap laporan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2011  mendapat Opini “Wajar Dengan Pengecualian (WDP), padahal menurut kader PKS ini BPK-RI telah 4 (empat) kali  memberikan Opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualiaan, yaitu pada tahun 2007, 2008, 2009, dan 2010, katanya.

“Kedepan kita berharap, dan terus mendorong saudara Bupati, saudara Sekretaris Daerah, saudara Kepala DPKKD dan  Saudara Inspektur Kabupaten serta seluruh pimpinan SKPK, untuk lebih serius lagi menyampaikan laporan keuangan dengan baik, kesesuaian mengikuti aturan pengelolaan keuangan daerah yang taat azas, serta terus meningkatkan kinerja dalam pengumpulan  Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini menjadi indikator penilaian  pengelolaan keuangan daerah” papar Bardan seranya mengingatkan juga peran DPRK dalam pembahasan APBK yang tepat waktu. Sehingga opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP) dapat diraih kembali, pungkasnya.

 Sementara itu, Tim pansus III yang membidangi Keuangan,  dalam evaluasinya lebih fokus kepada kesejahteraan aparatur.  Menurut juru bicara Tim Pansus III, Ramianti  dengan pemberlakuan kembali 5 (lima hari kerja dilingkungan Pemkab Aceh Tengah, sejatinya mesti menjadi perhatian adanya tambahan biaya Konsumsi apartur, disamping itu  juga perlu memberikan tambahan TC (prestasi kerja)  sebesar 50 persen untuk tahun mendatang, tandas Ramianti yang disambut tepuk tangan peserta rapat, yang dihadiri  Asisten Tata pemerinthan dan Kesra, Karimansyah, SE,MM, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Drs. Muhammad Syukri, MPd, Asisten Admnistrasi Umum, Halimansyah, SE, Kepala DPKKD Aceh Tengah, Arslan Abdul Wahab, SE,MM serta sejumlah Kepala Dinas, Badan,Kantaor, Kabag dan para Camat di lingkungan Pemerintah kabupaten Aceh Tengah. (SP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.