Padangpanjang | Lintas Gayo – Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi di Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang.
Sosialisasi ini langsung dilakukan Prof. Dr. Rizal. Z. Tamin bertempat di Gedung Horiah Adam ISI Padangpanjang, Selasa (25/09/2012). Acara tersebut dihadiri oleh Pembatu Rektor I, II dan III ISI Padangpanjang, Dekan dan Pembatu dekan, Ketua Jurusan, Dosen dan Mahasiswa.
Selain itu dihadiri oleh pimpinan perguruan tinggi swasta lainnya yang ada di Sumatera Barat diantarnya Universitas Muhammadiah Padangpanjang, STAI Imam Bonjol Padangpanjang, Perguruan Diniah Putri Padangpanjang, STKIP Ahlul Sunah Bukittinggi, Politehnik Payakumbuh dan perguruan tinggi swasta lainnya.
Prof. Rizal mengatakan Undang-Undang Ripublik Indonesia No. 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi terdiri dari dua belas bab dan seratus pasal. Semangat dari Undang-Undang dari Pendidikan Tinggi adalah memperluas dan jaminan akses, pengembangan tridharma secara utuh, kesetaraan, penguatan pendidikan vokasi, keutuhan jenjang pendidikan, otonomi, sistem penjaminan mutu, memastikan tanggungjawab negara dan menghindari liberalisasi dan komersialisasi di perguruan tinggi.
Rizal menjelaskan ruang lingkup atau isi dari dua belas undang-undang tersebut, baik itu perbaikan dari undang-undang lama maupun undang-undang baru pada tahun 2012. Ruang Lingkup undang-undang ini diantaranya ketentuan umum, penyelenggaraan, pendidikan tinggi, penjaminan mutu, perguruan tinggi, pendanaan dan pembiayaan, penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga negara lain, peran masyarakat, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Dikatakan, dari dua belas bab tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu, bagian pertama sabagai penjelasan umum pendidikan tinggi, bagian kedua mulai bab dua sampai bab tujuh sebagai penjelasan pendidikan tinggi dan peran masyarakat, dan bagian ketiga mulai bab delapan sampai bab 2012 sebagai penjelasan sanksi perguruan tinggi dan ketentuan lainnya.
Ada beberapa pasal yang diperbarui dalam undang-undang republik indonesia No 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, diantanya Perguruan Tinggi dapat menyelenggarakan hanya program pasca saja, Lulusan S‐1 dapat langsung S‐3, Kopertis ditransformasi menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Penugasan dosen untuk pemerataan mutu pendidikan Tinggi seluruh Indonesia, BUP Guru Besar 70 tahun.
Lalu. Pemerintah menanggung biaya SNMPTN, PTS dapat mengikuti SNMPTN, penerimaan mahasiswa baru merupakan seleksi akademik, dilarang, dikaitkan dengan tujuan komersial, PTN wajib mencari dan menjaring mahasiswa berpotensi akademik dari keluarga kurang mampu, Pemenuhan hak mahasiswa–beasiswa,bantuan pendidikan, pinjaman dana tanpa bunga, Pemda dapat memberi dukungan dana kepada Perguruan Tinggi, Standar satuan biaya operasional sebagai dasar alokasi anggaran PTN mempertimbangkan: capaian Standar nasional Pendidikan, jenis prodi, dan indeks kemahalan wilayah Alokasi dana penelitian minimum 30 persen dari BOPTN.
“Masih ada beberapa perundangan-undangan tentang perguruan tinggi lainnya yang baru, dapat dilihat di undang-undang No 12 tahun 2012 yang disahkan oleh Presisen RI Susilo Bambang Yudoyono pada 10 Agustus 2012 di Jakarta,” ujar Prof Rizal.(SP/Ansar Salihin/red.04)