Lintas Gayo | Jakarta – Salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Bardan Sahidi, melaporkan status Pj Bupati Aceh Tengah, Ir. Mohd Tanwier yang kerap disapa dengan Baong ke Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, status Baong tidak sah secara hukum. Pasalnya, seorang Pj bupati mesti Pejabat Eselon II sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Kepala Daerah/Bupati/Walikota/Penjabat Kepala Daerah.
“Tadi, saya sudah sudah bertemu dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Prof. Dr. H. Djohermasyah Johan, M.A. di Ruang Rapat Komisi II DPR RI,” kata Bardan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jum’at (12/10/2012)
Sebelumnya, terang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, dia sudah melaporkan permasalah yang sama kepada Pemerintah Aceh melalui surat tanggal 28 September 2012. Namun, belum ada tanggapan sampai saat ini. Karenanya, dia meneruskan permasalahan ini ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Ini inisiatif pribadi dan bagian dari fungsi kontrol saya sebagai anggota dewan. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan Pemilu Kada Aceh Tengah. Murni untuk kepentingan masyarakat Aceh Tengah,” tegasnya.
Dalam pandangan Prof. Djohermasyah, ada dua cara untuk menyelesaikan masalah ini, sebut Bardan. Pertama, mengangkat Baong jadi pejabat eselon dua terlebih dahulu. Baru, dilantik lagi sebagai Pj Bupati Aceh Tengah. Kedua, langsung memilih dan melantik Pj Bupati Aceh Tengah yang baru. Karena, jabatannya sudah berakhir dan kalau benar tidak memenuhi syarat.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat, bebernya, pihak Kementerian Dalam Negeri akan menyelesaikan permasalahan ini ke Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Kalau masalah ini terus dipaksakan, sambungnya, khawatir akan jadi persoalan di kemudian hari. Khususnya, setelah beliau berhenti jadi Pj Bupati Aceh Tengah.
“Kebijakan apa pun yang ditandatangani Baong, seperti SK dan soal anggaran bersifat ilegal,” ujarnya.(LG-006/red.04)
Kenapa tidak dari awal pak, sebelum dilantik jadi Pj, tapi okelah, kami juga akan pertanyakan ini ke DPRK secara lembaga dalam waktu dekat. Mantap buat pak Bardan, (walau agak telat), Salam Perjuangan