Banda Aceh | Lintas Gayo – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh sepakati pemekaranan beberapa Dinas dan satu Biro dalam masa sidang ke VI, di ruang utama DPRA, Rabu (5/12/2012).
Adapun Dinas yang dipisahkan antara lain, Dinas Bina Marga dan Cipta Karya di pisah menjadi dua Dinas Bina Marga dan Dinas Cipta Karya, Dinas Pengelolaan dan Kekayaan Aceh menjadi Dinas Pendapatan dan Dinas Keuangan
Sedangkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan, menjadi Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Usaha Kecil Menengah.
Sementara itu Biro Hukum dan Humas yang sebelumnya pada Qanun no 4 tahun 2007 satu Biro, dipisahkan menjadi dua, Biro Hukum dan Biro Humas.
Selain mengesahkan Qanun (Perda) tentang pemekaran Dinas dan Biro, DPRA juga mengesahkan dua Qanun lainnya, Qanun penyidik pegawai negeri (PPNS) dan Qanun pinjaman dan hibah kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kab/Kota.
Dalam pandangan akhir dari Fraksi Partai Aceh, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PPP dan PKS pada umumnya menyetujui empat qanun yang di usulkan oleh Pemerintah Aceh.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam sambutannya yang bacakan oleh asisten III Muzakar memandang Semua Qanun yang telah disahkan ini sudah barang tentu akan mempengaruhi dan memberi warna baru dalam kebijakan Pemerintah Aceh, terutama pada Qanun SOTK yang akan mengubah Struktur unit kerja Pemerintahan Aceh Kedepan.
Zaini juga berharap menbudayakan proses pengesahan Qanun yang cepat.“Gerak cepat seperti ini harus kita budayakan, karena dalam penghujung tahun 2012 ini, kita akan mengadakan Masa Persidangan lagi membahas beberapa Qanun yang telah kita tetapkan sebagai qanun skala perioritas tahun 2012,” jelas Zaini.
Dengan pengesahan tersebut, berarti kerja keras yang kita laksanakan dalam waktu yang relatif singkat selama ini, tidak sia-sia sekaligus telah mencapai sasaran sebagaimana yang kita harapkan, tutup Zaini.(Mc-Aceh/red.04)