Dapil Pileg 2014 Aceh Sudah Berubah

Hamidah
Hamidah

Takengon | Lintas Gayo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akhirnya menerbitkan Surat Keputusan terkait perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Aceh.

“Surat keputusan KPU tentang Dapil ini kami terima kemarin dengan nomor 93 tertanggal 9 Maret 2013,” kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Hamidah kepada Lintas Gayo, Selasa 12 Maret 2013.

Dirincikan Hamidah, untuk Kabupaten Aceh Tengah, sebelumnya 3 Dapil di Pemilu bertambah menjadi 4 yakni Dapil 1 untuk 7 kursi DPRK terdiri dari Kecamatan Bintang, Lut Tawar dan Kebayakan. Dapil 2 untuk 7 kursi (Linge, Atu Lintang, Jagong Jeget dan Pegasing).

Selanjutnya Dapil 3 untuk 8 kursi (Siilih Nara, Ketol, Rusip Antara dan Celala). Dan terakhir Dapil 4 untuk 8 kursi mencakup kecamatan Bebesen, Kute Panang dan Bies.

Sementara untuk Dapil 4 Aceh, kata Hamidah, Aceh Tengah kini bergabung dengan Bener Meriah saja dengan quota 6 kursi DPRA. Pemilu sebelumnya tergabung Kabupaten Bireuen dengan quota 12 kursi.

Untuk Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara bergabung dengan Aceh Tamiang dan Langsa dengan quota 7 kursi.

“Itulah keputusan KPU, sesuai dengan usulan kita beberapa waktu lalu. Dan saya tidak mengetahui persis bagaimana prosesnya di MK (Mahkamah Konstitusi-red). Namun apapun nanti keputusan MK tidak lagi mempengaruhi keputusan ini,” tegas Hamidah. (LG003)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.