Penolakan Bendera Aceh Berlanjut di Gayo

IMG-20130404-00603

Takengon | Lintas Gayo –  Konvoi bendera Merah Putih, sebagai bentuk protes atas kebijakan Pemerintah ASceh dan DPRA terus berlanjut di Aceh Tengah dan Bener Meriah.

Ribuan warga melakukan konvoi bendera merah putih di seputaran Kota Takengon, Kamis (4/4/2013). Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap bendera Aceh yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Gubernur Aceh.

Massa gabungan dari Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah itu melakukan konvoi di seputaran jalan Kota Takengon mengunakan roda dua dan roda empat sambil mengibarkan bendera merah putih.

”Hidup Merah Putih, tidak ada bendera lain selain merah putih,” teriak Said Abdullah dari Pembela Tanah Air (PETA).

Aceh sudah damai, tapi mereka buat resah, Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh harus di hapus, tak perlu di revisi kembali. Demikian diteriakkan Said

Massa menentang keras logo dan atribut yang dijadikan sebagai lambang bendera Provinsi Aceh. Karena, masyarakat menilai, bendera dan lambang Aceh itu bukan cermin kebersamaan namun, lebih mengarah pada kepentingan satu kelompok saja.

Masa berkumpul di Simpang Paya Tumpi Takengon menunggu warga Bener Meriah ikut bergabung sekitar pukul 11.20 WIB lalu menuju Simpang Empat, jalan Rumah Sakit Datu Beru, Simpang Wariji dan terakhir berkumpul di halaman Gedung Olah Seni (GOS) Takengon.

Pembakaran Bendera

Massa saat berkonvoi dengan bendera merah putih di Takengon. (Lintas Gayo | Maharadi)
Massa saat berkonvoi dengan bendera merah putih di Takengon. (Lintas Gayo | Maharadi)

Di halaman GOS Takengon yang dipenuhi massa, sempat terjadi pembakaran bendera berlambang bendera bulan bintang dengan iringan lagu Indonesia Raya.

Dalam mempertahankan Negara kesatuan Republik Indonesia dan merah putih tetap berkibar diwilayah provinsi Aceh, Ir. Tagore AB, Ketua  Umum PETA Aceh menyampaikan tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia.

“Menolak Qanun Wali Nanggroe dan bendera dan lambang Aceh karena bertentangan dengan Undang-undang, pemerintah Aceh sudah menyatakan perangdengan Pemerintahan NKRI,” sebutnya.

Lanjut Tagore, Pemerintah Pusat harus segera melahirkan Provinsi ALA, presiden harus segera mengeluarkan Perpres lahirnya provinsi AlA,. Kalau presiden tidak mengeluarkan Perpres Provinsi ALA berarti presiden sudah membiarkan rakyat Gayo perang dengan Aceh.(Maharadi/red.03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments