Takengon | Lintas Gayo – Proses perekrutan (recruitment skill-red) calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah dinilai tidak profesional sehingga berdampak tidak baik bagi peserta yang ingin mendaftar untuk menjadi anggota KIP Aceh Tengah menyongsong Pemilu Legislatif 2014 lebih baik, hal demikian diungkapkan tokoh LSM di Aceh Tengah, Edy Linting, Jum’at (31/5) di Takengon,
Aktivis Generasi Gayo Raya (GeGaRa) ini menyatakan dari kapasitas Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota KIP Aceh Tengah yang berlangsung saat ini tidak profesional dengan tidak adanya regulasi yang jelas dan terperinci tentang pengambilan formulir peserta yang mendaftar menjadi anggota KIP Aceh Tengah sebagaimana diatur dalam mekanisme perekrutan Anggota KPU/KIP.
“Sebagaimana yang dimuat dari berbagai media cetak tanggal 29 Mei 2013 tentang pengumuman seleksi calon anggota KIP Aceh Tengah bahwasanya tidak merincikan dengan lengkap persyaratan calon yang akan mendaftarkan dirinya menjadi Anggota KIP, sehingga membingungkan para calon yang akan mendaftar”, kata Edy.
Ditambahkannya, banyak kejanggalan yang terjadi diantaranya dalam pengumuman tersebut tidak menyebutkan umur peserta, pendidikan peserta dan persyaratan lainnya.
Hal senada juga diutarakan, Presiden Mahasiswa (Presma) Univeritas Gajah Putih Takengon, Imransyah Effendi, menurutnya dari awal perekrutan Panitia seleksi sudah mengalami kerancuan dan diduga tidak memahami tentang ke-Pemilu-an, sebagai badan ad-hoc yang bertugas menyeleksi calon anggota KIP kedepan seharusnya memiliki kapasitas intelektual tentang ke-pemilu-an serta pemahan tentang ke-pemilu-an yang memadai.
Presma UGP ini juga mengungkapkan menjadi sulit kita pahami kemampuan/latar belakang kelima anggota pansel calon Anggota KIP saat ini, karena dalam proses seleksinya berlangsung tidak transparan hal ini menjadi tanggung jawab besar DPRK Aceh Tengah di kemudian hari, dan kami akan mengawasi setiap prosesnya. (LG017/Red.03)
Gerakan perubahan Nasdem……Ayo dukung partai nasdem.
DPR dan KIP itu kan jeruk makan jeruk,
Serambinews.com
home / nanggroe / bener meriah
Riduansyah: Ketua KIP Bener Meriah tak Paham Aturan
Rabu, 29 Mei 2013 15:57 WIB
* Terkait Caleg Pindah Partai belum Mundur
REDELONG – Pernyataan Ketua KIP Bener Meriah, Ahmadi SE bahwa dua caleg di Bener Meriah terancam tidak masuk dalam DCS karena tidak melampirkan surat pengunduran diri dari anggota dewan dan dari partai, mendapat tanggapan dari Riduansyah. Politisi PBR yang kini telah pindah ke PDIP ini menilai Ketua KIP Bener Meriah tidak paham dengan aturan dalam surat KPU tanggal 6 Mei 2013, No: 315/KPU/V/2013.
“Dalam aturan itu dijelaskan, jika tidak melampirkan surat (pengunduran diri) itu, tidak menghalangi bakal calon untuk masuk dalam DCS. Anggota KIP itu tidak memahami peraturan yang ada. Jadi sama saja mereka seperti salah minum obat. Karena mengeluarkan pernyataan yang tidak benar,” tegas Riduansyah kepada Serambi Selasa (28/5).
Ia menjelaskan, surat KPU Nomor 315/KPU/V/2013 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik, menyatakan, bagi calegyang belum menyerahkan salinan keputusan pemberhentian dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“Namun, keterangan BMS tidak menghalangi bakal calon untuk ditetapkan dalam DCS. Surat keputusan pemberhentian harus disampaikan paling lambat pada masa perbaikan DCS dan pengajuan penggantian calon pada 26 juli sampai dengan 1 Agustus 2013,” kata dia.
Riduansyah melanjutkan, berkaitan dengan surat pemberhentian yang belum diterbitkan, dapat diganti dengan surat keterangan dari pimpinan instansi, atau dari pimpinan dewan, sekretaris dewan, bahwa pemberhentian yang bersangkutan sedang dalam proses dan paling lambat dan baru diterima KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, pada 1 Agustus 2013. “Nah surat KPU di atas sudah jelas ada batas akhir penyerahan surat pengunduran diri. Lalu mengapa KIP Bener Meriah berani-beraninya tidak memasukkan kami dalam DCS,” ungkap Riduansyah.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KIP Bener Meriah, Ahmadi SE, kepada Serambi di Redelong, Senin (27/5), mengatakan, dua caleg di Kabupaten Bener Meriah, terancam tidak masuk dalam DCS lantaran tidak melampirkan surat pernyataan berhenti dari anggota DPRK, saat mendaftar sebagai caleg ke KIP setempat.
Kedua caleg dimaksud, Riduansyah SE dari Partai Bintang Reformasi (PBR) pindah ke PDI-P dan Jusriadi dari PBR pindah ke PAN, saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRK Bener Meriah. Namun, karena keduanya maju kembali dari partai politik (parpol) lain, maka harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRK Periode 2009-2014.(c35)
Editor : bakri
Profil
Laporan
Regulasi
KI Provinsi
Program
Agenda
Pengadaan
PPID
Kontak
Pengumuman Pansel
TIMSEL KI BENGKULU JAMIN TIDAK ADA ‘PESANAN’
30 Mei 20130
Penulis : Admin
Kunjungan Tim Seleski KI Prov Bengkulu Ke Kantor Komisi Informasi Pusat
KI-Online, Tim Panitia Seleksi (Timsel) KI Provinsi Bengkulu melakukan konsultasi ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta, Rabu (29/05/2013).
Dalam kesempatan itu, Timsel calon anggota KI Bengkulu hadir lengkap Ketua H.M.Zainawi dengan lima anggota RizkanA.Rahman, Fakhmi, M.Yamani. Titiek Kartika, didampingi dari Dinas Hubkominfo Provinsi Bengkulu Bambang Herawan yang diterima Sekretaris KI Pusat, Bambang Hardi Winata idampingi Kabag Umum M. Samuah.
Zainawi menjelaskan bahwa Timsel KI Bengkulu telah membuka pendaftaran mulai Senin (6/5) selama 10 hari. Ia mengatakan Timsel menyaring untuk mendapatkan calon Komisioner Komisi Informasi Provinsi untuk diserahkan ke Gubernur 18 Juli 2013. “Lalu gubernur akan menetukan 10 atau 15 calon untuk diserahkan ke Komisi I DPRD Bengkulu dalam rangka uji kepatutan dan kelayakan hasilnya akan terpilih lima Komisioner, “ kata Zainawi menjelaskan.
Ia memastikan proses seleksi dilakukan setransparan mungkin. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan, begitu pula hasil tes tertulis dan dipastikan tidak ada pesanan, tidak ada sponsor. Menanggapi hal tersebut, Ses KI Pusat Bambang Hardi Winata memberikan apresiasi terhadap sikap Timsel, untuk itu disarankan agar panitia seleksi dalam melakukan tugasnya menggunakan metode yang dapat dipertanggung jawabkan secara akademik untuk menghindari adanya protes dari masyarakat dikemudian hari , Sekretaris KIP ini juga berpesan agar dalam setiap tahapan pansel senantiasa dalam menentukan kelulusan peserta dilakukan dengan cermat dan hati-hati sehingga pekerjaan Pansel menghasilkan calon-calon anggota KI Provinsi yang kredibel
Bambang juga menyarankan untuk memperhatikan keterwakilan jender dan calon yang berlatar belakang disiplin ilmu hukum karena hal tersebut sangat dibutuhkan dalam melaksanakan tupoksi sebagai komusoner KI, tentu dilaksanakan secara proporsional dan professional . Bambang juga memberi masukan dalam menentukan kisi-kisi soal ujian tes tertulis hendaknya UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi acuan utama selain UUD 45 dan beberpa UU dan PP yang berkaitan dengan Keterbukaan Informasi.
.
Sumber : Sekretariat-KIP
Rabu, 19 December 2012 | 10:29
Massa Tuntut Anggota KIP Ateng Dipecat
TAKENGON –Massa 9 kandidat Bupati/Wakil Bupati Ateng kembali menyerang Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah (Ateng), Selasa (18/12). Mereka menuntut Anggota Dewan agar menindaklanjuti Surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan menetapkan mosi tak percaya dan mengusulkan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Ateng dipecat karena melanggar sumpah jabatan dan kode etik.
Para demonstran menenteng berbagai tulisan di karton dan spanduk yang bertuliskan kecaman kepada KIP Ateng. Para demonstran menuding KIP Ateng tidak independen sebagai penyelenggara Pemilukada dan telah merugikan uang daerah Miliaran Rupiah.
Bahkan, dalam aksi ini, para demonstran juga mendesak kepada aparat keamanan agar mengusut tuntas kasus korupsi Nasaruddin dan Khairul Asmara selama menjabat sebagai Bupati dan Sekda Ateng.“Tindak lanjuti segera putusan DKPP Pusat terhadap KIP Aceh Tengah sesuai maklumat No : 19/DKPP-PKE-I/2012, tanggal 21 November 2012, atas diberikannya sanksi peringatan terhadap Ketua KIP, Hamidah, Anggota KIP, Ivan Astavan Manurung dan Darmawan Putra, serta mengusulkan kepada KIP Provinsi Aceh untuk memecat mereka karena melanggar sumpah jabatan,” pekik salah seorang Orator, Jedi, melalui pengeras suara.
Tidak tanggung-tanggung, massa 9 Kandiat ini juga meminta DPRK Ateng agar Anggota KIP Ateng yang telah dipecat membayar tunjangan Anggota selama menjabat kepada Pemerintah Daerah 2 kali lipat sesuai aturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP. “Kami meminta kepada DPRK Ateng untuk mengeluarkan mosi tidak percaya kepada KIP melalui Sidang Paripurna,” jerit demonstran. Seperti yang pernah diberitakan Rakyat Aceh sebelumnya, dua Anggota KIP Ateng, Hasbullah dan Husin Canto telah duluan dipecat DKPP.
Pantauan Rakyat Aceh, sejumlah demonstran tidak dapat membendung sumpah serapah mereka kepada semua Anggota Komisi A DPRK setempat karena tidak masuk kantor. Berselang sekitar setengah jam, Dua Wakil Ketua DPRK, Taqwa dan M. Nazar, serta beberapa Anggota DPRK Ateng menemui massa dan bersedia mengabulkan tuntutan massa.
Terbitkan Keputusan
Dalam Keputusan DPRK Ateng, yang dibacakan Wakil Ketua, M. Nazar, di ruang Ketua DPRK, pihaknya akan menerbitkan mosi tidak percaya terhadap KIP Ateng dan akan mengabulkan pembatalan Keputusan Mendagri tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Ateng terpilih.
Sementara, secara terpisah salah seorang Wakil Ketua, Taqwa, kepada Rakyat Aceh berujar keputusan tersebut akan mereka tindak lanjuti. “Mosi tidak percaya tetap kita keluarkan, namun yang berhak memecat Anggota KIP Aceh Tengah adalah DKPP,” kata Taqwa seraya berujar pihaknya akan melakukan Rapat Paripurna membahas tuntutan massa. (yus)
Tidak Netral, 31 Anggota KPUD Dipecat
“Penyelenggaraan pemilu kepala daerah yang tidak netral, memicu konflik.”
Priyatno / VHRmedia
Rabu, 2 Januari 2013
VHRmedia, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) memecat 31 anggota komisi pemilihan umum dan panitia pengawas pemilu di daerah. Mayoritas mereka dipecat karena mendukung salah satu kandidat peserta pemilu kepala daerah.
Juru bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini mengatakan, pihaknya memproses 90 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. DKPP juga memberikan peringatan keras kepada 18 orang penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar etika.
Anggota penyelenggara pemilu yang dipecat tersebar di Kabupaten Aceh Tenggara (3 orang anggota KIP), 5 anggota dan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, 1 Ketua Panwaslu DKI Jakarta, 5 anggota KPU Tulangbawang, 2 dari 3 anggota dan Ketua Panwaslu Halmahera Tengah, 1 Ketua KPU Kota Depok, 2 dari 5 anggota KIP Aceh Tengah, 1 Ketua KPU Puncak Jaya, 2 anggota KPU Lumajang, 5 anggota KPU Pamekasan, dan 4 anggota KPU Morowali.
Pada awal Januari 2013, DKPP akan menyidangkan pengaduan kasus dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu. “Lima perkara sudah dijadwalkan sidang,” kata Nur Hidayat Sardini.
Penyelenggaraan pilkada yang tidak netral menjadi salah satu pemicu konflik di daerah. Menurut Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, kerusuhan di sejumlah daerah karena pilkada disebabkan sikap emosional kandidat yang kalah. Kandidat yang kalah merasa terpukul karena sudah mengeluarkan banyak uang, sehingga timbul kisruh yang melibatkan pendukung fanatik. (*)
Foto: cybersulut.com
SINDONEWS
DKPP pecat 2 anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah
Rico Afrido
Kamis, 22 November 2012 − 12:05 WIB
DKPP pecat 2 anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah
Sindonews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dua anggota Komite Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, Hasbullah dan Husin Canto.
“DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu III dan teradu IV selaku anggota Komite Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh Tengah atas nama Hasbullah dan Husin Canto dari keanggotaan Komite Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh Tengah terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua DKPP RI Jimly Asshiddiqie di ruang sidang, media center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2012).
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras kepada Ketua Komite Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Hamidah (Teradu I) serta dua anggotanya, Ivan Astawan Manurung (Teradu II) dan Darmawan Putra (Teradu V).
Putusan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, serta pasal 1 angka 3 dan angka 4 juncto pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang pedoman beracara kode etik Penyelenggara Pemilu.
Maka dari itu, DKPP memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, DKPP pun memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan atas putusan ini.
Sebelum memberikan putusan ini, DKPP telah memeriksa dan memutuskan pengaduan No.026/I-P/L-DKPP/2012 tanggal 21 September 2012 yang diregistrasi dengan No.perkara 19/DKPP-PKE-I/2012.
Lalu menjatuhkan putusan dalam perkara pengaduan yang diajukan Anwar mantan Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah sebagai pihak pengadu I terhadap Ketua KPI Kabupaten Aceh Tengah Hamidah (Teradu I), serta empat anggotanya yakni Ivan Astawan Manurung (Teradu II), Hasbullah (Teradu III), Husin Canto (Teradu IV) dan Darmawan Putra (Teradu V).
Dikatakan Jimly, DKPP telah membaca pengaduan pengadu, mendengar keterangan pengadu maupun teradu serta memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan pengadu dan teradu.
Dalam duduk perkara, DKPP menimbang bahwa Ketua dan 4 anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah selaku pihak teradu ini diadukan oleh Anwar mantan Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah selaku pihak pengadu kepada DKPP sesuai dengan pengaduannya No.026/I-P/L-DKPP/2012 tanggal 21 September 2012 yang diregistrasi dengan nomor perkara 19/DKPP-PKE-I/2012 dan disidangkan pada 17 dan 31 Oktober 2012.
Lebih lanjut ia menjelaskan kewenangan DKPP bahwa Berdasarkan ketentuan pasal 109 ayat (2) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, salah satu kewenangan DKPP adalah memeriksa dan memutus pengaduan dan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPLSN serta anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten / Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(hyk)
Thursday, November 22nd, 2012 | Oleh Lintas Gayo
DKPP Pecat Dua Anggota KIP Aceh Tengah
Jakarta | Lintas Gayo – Kisruh Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh Tengah 2012 yang tak kunjung selesai, mulai “memakan korban”. Dimana, kisruh yang berbuah pada gugat-menggugat ini berulang kali telah maju ke meja persidangan, baik di MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) Umum Republik Indonesia.
Namun kali ini benar-benar “memakan korban”, karena dua anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah diberhentikan dari keanggotaan komisoner KIP setempat, berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) Umum Republik Indonesia.
Dua anggota Komisoner KIP Aceh Tengah yang diberhentikan tersebut yakni Drs Hasbullah AR dan Ir Husen Canto. Sedangkan tiga anggota KIP lainnya Hj Hamidah,SH.MH, Ir Ivan Astavan Manurung serta Darmawan Putra mendapat peringatan tertulis dari DKPP.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Pleno DKPP pada Rabu (21/11/2012) yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Prof Dr Jimly Asshiddiqie. Digelarnya sidang kehormatan ini, berdasarkan pengaduan Anwar SH mantan anggota DPRK Aceh Tengah menyangkut pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh Tengah 2012.
Berdasarkan info yang diperoleh Lintas Gayo dari http://www.bawaslu.go.id. Hasil persidangan tersebut mengungkapkan bahwa: Setelah membaca pengaduan Pengadu, mendengar keterangan Pengadu, mendengar jawaban Teradu, serta memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, melalui Putusan No. 19/DKPP-PKE-I/2012, maka DKPP memutuskan:
(1) Menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota Komite Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh atas nama Hj.Hamidah, SH, MH, Ir. Ivan Astavan Manurung, dan Darmawan Putra;
(2) Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu III dan Teradu IV selaku Anggota Komite Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh atas nama Drs. Hasbullah dan Ir. Husin Canto dari keanggotaan Komite Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
(3) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indoensia untuk melaksanakan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
(4) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan atas Putusan ini.
Keterangan diatas diperoleh berdasarkan pemaparan Sekretaris dan Jurubicara DKPP Nur Hidayat Sardini. Hanya saja, hingga berita ini naik tayang, Lintas Gayo belum bisa mendapat konfirmasi dari kedua mantan anggota KIP yang diberhetikan DKPP tersebut.(http://www.bawaslu.go.id/red.04)
Harian Orbit
Friday, November 23rd, 2012 | Posted by Redaksi
Dua Anggota KIP Aceh Tengah Dipecat
Takengon-ORBIT: Pemilukada di Kabupaten Aceh Tengah sejauh ini memang belum menampakan kemajuan berarti. Adapun hasil pilkada 9 April lalu di menangkan oleh pasangan Nasaruddin dan Khairul Asmara, sejauh ini belum belum dapat dilantik oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah.
Alasan gubernur belum bisa melantik keduanya seperti yang pernah di sampaikan kepada wartawan, karena masih bermasalah di tingklat penyelengara Komite Independen Pemilihan (KIP).
Nah, ternyata apa yang diragukan oleh Gubernur kini terbukti, lima dari anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, diantaranya Hamidah (Ketua), Ivan Astafan, Darmawan Putra, Husin Canto serta Hasbulah, beberapa pekan lalu mendapatkan panggilan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) Umum di Jakarta.
Kelima anggota KIP ini diadukan oleh Anwar SH, salah seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah karena sebelumnya diduga telah melanggar undang-undang dan kode etik Pemilu dalam penyelenggaraan saat itu.
Belum Terima
Setelah ditangani oleh DKPP di Jakarta dengan menghadirkan saksi-saksi benar keduanya, Hasbullah dan Husin Canto telah menyalahi aturan dalam pelaksanaan, meliputi tahapan pemilukada, penetapan syarat pencalonan, penetapan daftar pemilih tetap, pencetakan kertas suara, perubahan jadwal kampanye, dan lain-lain.
Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam putusannya menyatakan bahwa anggota KIP Aceh Tengah terbukti bersalah melanggar UU Pemilu dan melanggar kode etik.
Sementara tiga anggota KIP lainnya Hj. Hamidah (Ketua), Ir Ivan Astavan Manurung, dan Darmawan Putra dijatuhi sanksi berupa peringatan keras.
Hamidah Ketua KIP Aceh Tengah membenarkan, dua anggotanya telah dilakukan pemecatan oleh DKPP di Jakarta, namun sejauh ini sampai Kamis (22/11), mereka belum menerima surat putusan, kata Hamidah kepada Harian Orbit, melalui telepon seluler. On-Jur.
Serambi Indonesia
DKKP Pecat Dua Anggota KIP Aceh Tengah
Kamis, 22 November 2012 12:32 WIB
* Ketua dan Dua Lainnya Dapat Peringatan Keras
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan (memecat) dua anggota KIP Aceh Tengah, Drs Hasbullah AR dan Ir Husin Canto, dari keanggotaan KIP Aceh Tengah. Dalam putusannya, DKPP menyatakan, keduanya terbukti melanggar Undang-undang Pemilu dan Kode Etik Pemilu.
Sementara tiga anggota KIP Aceh tengah lainnya, Hj Hamidah SH MH (Ketua), Ir Ivan Astavan Manurung, dan Darmawan Putra dijatuhi sanksi berupa peringatan keras.
Putusan No 19/DKPP-PKE-I/2012 tanggal 14 November 2012, itu disampaikan dalam pleno DKPP yang diketuai Prof Jimmly Ashidiqqie, di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (21/11). Dalam sidang itu, Jimly didampingi para anggota DKPP, yakni Nur Hidayat Sardini, Abdul Bari Azed, Saut Hamonangan Sirait, dan Valina Singka Subekti.
DKPP juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan tersebut dan Badan Pengawasan peneyelenggara Pemilu (Bawaslu) diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.
Lima anggota KIP Aceh Tengah, Hj Hamidah SH MH, Ir Ivan Astavan Manurung, Drs Hasbullah AR, Ir Husin Canto, dan Darmawan Putra, anggota KIP diadukan ke DKPP oleh Anwar SH, mantan anggota DPRD Aceh Tengah karena dinilai melanggar undang-undang pemilu dan kode etik pemilu, dalam penyelenggaraan pemilukada bupati dan wakil bupati Aceh Tengah periode 2012-2017.
Pelanggaran yang dilakukan meliputi tahapan pemilukada, penetapan syarat pencalonan, penetapan daftar pemilih tetap, pencetakan kertas suara, perubahan jadwal kampanye, dan lain-lain. Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam putusannya menyatakan bahwa anggota KIP Aceh Tengah terbukti bersalah melanggar UU Pemilu dan melanggar kode etik.
Selain dua anggota KIP Aceh Tengah, dalam sidang kemarin, DKPP juga memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak (Papua), Nas Labene. DKPP juga merekomendasikan pihak kepolisian menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilakukan Labene.
Di luar anggota KIP, sidang DKPP kemarin juga memecat ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten Halmahera Tengah, yakni Yusuf Hasan dan Jufri Lukman. Keduanya dinyatakan terbukti tidak bertindak netral sebagai penyelenggara pemilu. Sementara 10 anggota KPU dan Panwas lainnya diberikan teguran keras.(fik)
editor.bakri
Atjehpost
Massa Minta Anggota KIP Aceh Tengah Dipecat
Massa yang berdemontrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah meminta seluruh anggota KIP Aceh Tengah dipecat karena diduga telah bersekongkol dengan kandidat nomor urut 10, Nasaruddin dan Khairul Asmara, pada pilkada lalu.
[Contributor picture]
ZULKARNAIN
Senin, 08 Oktober 2012 16:50:00 WIB
ZULKARNAIN
TAKENGON – Massa yang berdemontrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah meminta seluruh anggota KIP Aceh Tengah dipecat karena diduga telah bersekongkol dengan kandidat nomor urut 10, Nasaruddin dan Khairul Asmara, pada pilkada lalu.
“Pilkada Aceh Tengah telah dikondisikan oleh KIP Aceh Tengah dan pasangan nomor urut 10,” kata koordinator aksi, Arjua, Senin 8 Oktober 2012, di halaman kantor DPRK.
Menurut Arjua, pemecatan anggota KIP harus disampaikan oleh legislatif dan eksekutif Aceh Tengah ke Banda Aceh dan Menteri Dalam Negeri dengan surat tertulis.
Arjua yang mewakili massa juga menyebutkan anggota KIP Aceh Tengah harus diadili. Pernyataan Arjua ini langsung disoraki massa.
Pantauan The Atjeh Post, saat demontrasi itu, massa berada di halaman kantor DPRK Aceh Tengah, menunggu legislatif dan eksekutif menandatangani surat pengusulan pemecatan anggota KIP Aceh Tengah.[] (rz)
Berita Sebelumnya:
Demo ke DPRK, Pilkada di Aceh Tengah Dinilai Terburuk di Indonesia
– See more at: http://atjehpost.com/read/2012/10/08/23488/15/5/Massa-Minta-Anggota-KIP-Aceh-Tengah-Dipecat#sthash.HkzSqo05.dpuf