Oleh : Sabela Gayo[1]
Biro Bantuan Hukum-Sentral Keadilan (BBH-SK) Banda Aceh yang sedang dalam proses perubahan status badan hukum dari perkumpulan menjadi yayasan merupakan salah satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang dinyatakan lulus akreditasi sebagai Penerima Dana Bantuan Hukum sumber APBN 2013 oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BPHN KEMENKUMHAM RI). BBH-SK berinisiatif melaksanakan kegiatan Pelatihan Relawan Bantuan Hukum dan Mekanisme Pelaporan Keuangan Bantuan Hukum kepada para pengurus BBH-SK, advokat dan paralegal selama 2 (dua) hari kegiatan. Kegiatan tersebut dirasakan sangat penting dan mendesak dilakukan karena BPHN sebagai penyelenggaran kegiatan dana bantuan hukum 2013 sudah menghimbau para OBH yang terakreditasi untuk segera mendampingi perkara hukum masyarakat sedangkan para advokat, paralegal dan pengurus BBH-SK masih kurang paham mengenai teknis pelaporan administrasi dan pelaporan keuangan bantuan hukum.
Selama ini banyak OBH khususnya BBH-SK yang menggunakan dana dari sumber swadaya pengurus dan pihak ketiga yang tidak terikat tanpa perlu membuat laporan pertanggung jawaban sesuai dengan standar akuntansi Negara. Sedangkan dalam penggunaan dana bantuan hukum sumber APBN 2013 semua pelaporan harus sesuai dengan standard administrasi dan keuangan standar akuntansi Negara. Oleh karena itu diharapkan pelatihan selama 2 (dua) hari tersebut dapat membawa manfaat besar bagi pelaksanaan advokasi litigasi dan non-litigasi yang dilakukan oleh para advokat dan paralegal BBH-SK.
Penguasaan kemampuan pelaporan administrasi dan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi negara mutlak diperlukan oleh para OBH yang terakreditasi sebagai penerima dana bantuan hukum dalam rangka mengindarkan para OBH dari keterlambatan pencairan dana bantuan hukum yang dibayar oleh negara dengan sistem reimburse. Sistem pembayaran tersebut sebenarnya sangat menyulitkan OBH dalam melakukan advokasi di lapangan, mengingat banyaknya biaya (cost) yang harus dikeluarkan oleh OBH di awal proses advokasinya tetapi karena kegiatan tersebut juga merupakan salah satu bentuk kegiatan sosial para OBH maka sistem tersebut harus diterima sebagai solusi terbaik bagi penyelenggaraan kegiatan bantuan hukum di Indonesia. Kegiatan tersebut telah sukses dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 26-27 Juni 2013 di Kantor BBH-SK Banda Aceh Jl. Lamgapang No. 8 Simpang Tujuh Ulee Kareng, Banda Aceh.
Para peserta yang ikut dalam kegiatan tersebut sebanyak 15 (lima belas) orang peserta yang terdiri dari, Pengurus BBH-SK Banda Aceh, Paralegal BBH-SK dari Aceh Tamiang, Kota Langsa, Aceh Timur, Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues , Banda Aceh dan Aceh Tenggara, dan Pengurus BBH-SK Jakarta. Ada sejumlah pembicara yang hadir dalam kegiatan pelatihan tersebut seperti: Bpk Bambang Palasara, S.H,M.H., Kepala Pusat Penyuluhan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Dr. Taqwaddin, S.H., M.H., Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Aceh, Bpk Badruzzaman Ismail, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), dan Sabela Gayo, Trainer BBH-SK Banda Aceh.
Selama 2 (dua) hari kegiatan para peserta terlihat antusias dengan materi-materi yang disampaikan, sehingga para peserta merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut, yaitu:
- Buku Panduan Paralegal (Paralegal Manual)
- Materi Komunikasi Bantuan Hukum (Legal Aid Communication Materials) sebagai bahan yang nantinya akan disebarluaskan ke masyarakat.
- Buku Panduan Tata Cara dan Mekanisme Persidangan di Pengadilan (Court Trial Mechanism Manual).
- Formulir standar pelaporan administrasi dan keuangan bantuan hukum (standard legal aid report forms on administrative and financial).
- Studi banding paralegal ke daerah Ruteng, Nusa Tenggara Timur dalam rangka melihat secara langsung pola, teknik dan mekanisme pendampingan yang dilakukan oleh paralegal di Ruteng, Nusa Tenggara Timur.
- Fasilitas Teknologi Informasi (IT facilities) seperti laptop, modem, handy talkie, global positioning system (GPS), dan digital camera (dikhususkan bagi paralegal yang berada di daerah terpencil dan tertinggal dimana akses terhadap internet, telepon rumah dan telepon genggam sangat terbatas).
Setelah sukses menyelenggarakan kegiatan pelatihan tersebut maka BBh-SK berencana untuk menyelenggarakan beberapa kegiatan lanjutan dalam rangka memperkuat kapasitas paralegal dan advokat yang sudah ada maupun menambah jumlah advokat dan paralegal di 23 (dua puluh tiga) kabupaten/kota se- Aceh. Melalui kegiatan pelatihan tersebut, BBH-SK juga telah meluncurkan website resminya dengan alamat www.bbh-sk.org sehingga dengan adanya website tersebut akan semakin memudahkan masyarakat khususnya masyarakat miskin dan kaum marjinal dalam mengakses informasi dan menyampaikan permohonan bantuan hukum gratis kepada BBH-SK.
Demikianlah laporan kegiatan ini semoga dapat menjadi sumber inspirasi bagi pelaksanaan kegiatan selanjutnya dan sekaligus sebagai bentuk dukungan nyata BBH-SK demi suksesnya penyelenggaraan program bantuan hukum di Indonesia.
[1] PhD Candidate in Law, Northern University of Malaysia (Universiti Utara Malaysia)