
Redelong | Lintasgayo.com – Instruksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal penundaan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga maret 2026 membuka babak baru masalah perekrutan PPPK di Bener Meriah.
Jum’at pagi (14/03/2025), ratusan calon PPPK di kabupaten itu mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat. Kedatangan mereka menuntut pemerintah untuk menyegerakan pelantikan PPPK formasi tahun 2024 yang telah lulus.
“Pak, jika di tahun depan kami dilantik, bagaimana nasib kami, sedangkan diantara rekan – rekan kami ada masa kerja tinggal dua tahun lagi,” ungkap koordinator aksi, Mutharom Khawarisma.
Pada kesempatan itu Mutharom Khawarisma menyinggung soal adanya keputusan dari pemerintah daerah jika para honorer yang lulus seleksi PPPK untuk sementara dirumahkan.
Namun kata dia, meski dirumahkan, terdapat beberapa pegawai non ASN yang masih aktif bekerja diberbagai instansi. Akan tetapi tidak memiliki kejelasan jumlah gaji yang diterima.
“Anehnya ada yang dirumahkan, ada pula yang masih bekerja sebagai tenaga honorer. Kami ingin kejelasan, siapa – siapa saja yang masih bekerja,” kata Mutharom.
Dirinya mengaku bingung, Pemkab Bener Meriah ia nilai kurang tegas dalam mengeluarkan keputusan merumahkan honorer.
“Kalau memang ada yang bekerja, lalu berapa gaji mereka, harus jelas. Selain itu ada pula diantara kami yang dirumahkan, masih ada panggilan bekerja sebagai tenaga honorer, namun gajinya juga tidak jelas. Kami benar – benar bingung,” timpalnya.
Pemkab setempat memang telah mengeluarkan surat sakti merumahkan seluruh tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti tes PPPK tahap kedua. Surat itu, dikeluarkan pada februari lalu.
Bahkan saat itu, Kadis BKPP Bener Meriah Kamarudin sempat menegaskan, bagi tenaga honorer yang sudah masuk dalam data base BKN masih bisa untuk mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ke dua namun jika tidak berarti harus sabar dirumahkan.
“Bagi mereka yang masuk data base BKN, SK honorer masih diperpanjang, Saya berharap bagi honorer yang dirumahkan untuk bersabar. Jadi SK nya tidak diperpanjang lagi,” ungkapnya, Selasa (11/02/2025).
Pemkab Bener Meriah tampak bingung menyikapi polemik ini. Hingga saat ini, penegasan soal perumahan honorer tersebut pun masih digantung-gantung.
Beberapa instansi sudah mulai merumahkan tenaga honorer namun masih ada pula yang memakai jasa para honorer.
“Kami sudah tidak diijinkan untuk masuk bekerja. infonya, gaji sudah tidak di anggarkan,” ungkap seorang tenaga honorer yang tidak ingin disebutkan namanya di lingkungan dinas kesehatan setempat, Sabtu (15/03/2025).
Namun kata dia, mereka belum menerima gaji sejak November tahun lalu. Bahkan, dirinya mengaku masih aktif bekerja pada bulan januari 2025 tapi bingung apakah bulan tersebut dirinya masih mendapat gaji atau tidak.
“November dan Desember belum di gaji, Januari kami masih kerja karena pemberitahuan perumahan munculnya kan Februari. Tapi masih bingung, antara di gaji atau tidak,” tutupnya.
Terkait gaji, Plt Sekda Bener Meriah Armansyah sempat menegaskan akan menyelesaikan seluruh tunggakan gaji sebelum lebaran ini.
“Insyaallah semua akan kita bayarkan sebelum lebaran,” kata Armansyah, pada awak media, Jumat (14/03/2025).
Namun Armansyah tidak merincikan, apakah gaji yang dimaksud termasuk gaji tenaga honorer di bulan januari 2025 atau hanya November dan Desember. (Mhd)