Tangerang Selatan | Lintas Gayo—Hasil seleksi Komisioner Kimisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah Periode 2013-2018 Komisi A DPRK Aceh Tengah terus menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, masyarakat Takengon yang berada di luar Gayo. “Adanya unsur nepotisme dalam tahap perekrutan anggota KIP tingkat II Kabupaten Aceh Tengah adalah salah satu bentuk lemahnya kualitas kinerja birokrasi yang ada di dalam tim penyeleksi itu sendiri,” kata Ihsan Fajri di Tangerang Selatan, Rabu (24/7/2013).
Unsur kekekuargaan (familisme), jelasnya, akan mengakibatkan dampak buruk di mata masyarakat nantinya terhadap citra KIP. Ada asumsi tidak percaya dari masyarakat kepada peran dan fungsi yang akan dijalankan KIP. Karena, jauh dari nilai-nilai independensi dalam pemilihan umum legislatif di Takengon.
“Jika mekanisme perekrutannya lebih mengedepankan kerabat, adik, abang, atau isteri, tidak menutup kemungkinan akan menghambat proses kelancaran dalam pesta demokrasi tersebut,” tegas mantan mahasiswa politik itu.
Dampaknya, sambungnya, demokrasi yang diharapkan tidak sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan. Mestinya, prosesi pemilihan umum yang demokratis terhindar dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Sebagai Tim Penyeleksi, Komisi A DPRK Aceh Tengah sepatutnya bertindak profesional dalam menyeleksi Komisioner Independen Pemilihan (KIP Aceh Tengah. Tujuannya, untuk menjaga indepedensi lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Juga, bebas dari unsur kekeluargaan sebagaimana azas pemilihan umum yang jujur, bersih, bebas, adil, professional, dan rahasia,” tegasnya. (Bicer).
Comments are closed.