Takengen | Lintas Gayo – Dinas Perhbungan Komunikasi Informatika dan Komunikasi Telekomunikasi (Dishubkomintel) Aceh Tengah, berencana melakukan penataan agar situs resmi pemerintah daerah dengan alamat acehtengahkab.go.id dapat mengupdate informasi kembali.
“Sumberdaya manusia kita ada, tetapi anggaran terbatas, meski demikian kita akan lakukan penataan guna mengaktifkan kembali situs tersebut,” ujar Hardi Selisimara, Kabid Kominfo Diskominfo Aceh Tengah, saat dihubungi Lintas Gayo melalui telepon selulernya, Senin (18/11/2013).
Menurut Hardi, sudah menjadi kewajiban pemerintah saat ini untuk memberikan data atau informasi kepada masyarakt sesuai dengan Undang-Undang keterbukaan publik.
“Transparansi memang sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah, selama tidak bertabrakan dengan undang-undang yang berlaku, kita akan publis,” jelasnya.
Sementara ini hardi menambahkan, pihaknya tengah mempersiapkan penataan situs resmi pemerintah daerah tersebut dengan melakukan rapat dilingkungan Diskominfo.
Selain itu, wacana yang sedang dibicakan adalah tentang rencana pembagian ruang informasi pada masing-masing dinas pengelola website agar mendukung keterbukaan informasi publikl.
“Kita sedang berupaya melakukan koordinasi dengan dinas-dinas yang memiliki website, seperti humas pemkab Aceh Tengah, disbudparpora dan dinas lain yang memiliki website,” terangnya.
Untuk urusan pemberitaan lanjut hardi, pihaknya menginginkan berita-berita yang benar-benar rapid an tidak melakukan sensasi.
“Dalam pemberitaan juga harus berhati-hati, karena kita tidak mau berita-berita yang dimuat berpotensi mengundang opini negative,” sahutnya lagi.
Hardi juga menambahkan, domain induk resmi website Acehtengahkab.go.id dikelola oleh diskominfo, sementara instansi lain lain didaerah ini, menggunakan sub domain dari domain induk Aceh Tengah, untuk mengelola situs pada dinas yang memiliki situs resmi. (Tenemata)
Berita Terkait: