Takengen | Lintas Gayo – Sebagian korban penerima bantuan gempa Gayo yang datanya fiktip dan ganda di Aceh Tengah terancam sanksi pidana jika tidak segera mengembalian dana rehab rekons.
“Sosialisasi sudah dilakukan. Kami imbau korban gempa yang datanya fiktip dan ganda dan telah menerima bantuan untuk segera mengembalikannya. Tenggang waktunya kami berikan dua pekan, jika tidak, maka terpaksa berurusan dengan hukum,” kata T Alaidinsyah, Kepala BPBD Aceh Tengah, menjawab Waspada Senin (12/5) di Takengen.
Menanggani persoalan adanya laporan warga yang merasa dirugikan akibat kesalahan data penetapan kerusakan rumah berkategori ringan, sedang dan berat, saat ini pihak BPBD mengaku melakukan kerja sama dengan polisi dan kejaksaan setempat.
“Hari ini (Senin-red) tim ini juga (BPBD, polisi dan kejaksaan) sedang turun ke Ketol untuk mengecek langsung sah atau tidaknya validasi data tentang penyaluran dana rehab-rekons. Survei untuk daerah lainnya dilakukan secara bertahab,” jelasnya.
Menurut dia, bila korban gempa yang termasuk dalam data fiktip dan ganda ini mengembalikan dana bantuan dengan sukarela, maka si bersangkutan tidak dikenakan sanksi hukum. Selanjutnya dana tersebut akan disalurkan untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang belum menerima jatah bantuan.
“Harusnya dana bantuan pusat ini (APBN) sudah mencukupi untuk seluruh Pokmas korban gempa gayo. Namun akibat adanya data fiktip dan ganda membuat semuanya jadi amburadul. Hal inilah yang jadi kendala dan kerap dikeluhkan para korban gempa yang merasa belum puas atas penyalaluran dana rehab rekons,” paparnya.
Ditanya, soal adanya laporan warga Kp. Pinangan, Kec. Kebayakan, Aceh Tengah yang mengklaim dirugikan dan telah melaporkan ke polisi adanya tehnis penyaluran bantuan yang salah kaprah lantaran tidak pada tempatnya, T Alaidinsyah mengaku belum menerima laporan tersebut dari pihal manapun.
Sementara Kapolres Aceh Tengah, AKBP Artanto Sik, dihubungi secara terpisah menyebutkan akan segera mengecek laporan tersebut.
“Tunggu kita cek dulu. Apa faktanya benar atau tidak. Namun, bila benar ada laporan tentang persoalan penyaluran rehab rekons, tentu kami juga akan segera menurunkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan di sana,” sebut Artanto. (cb09/ Waspada)
nyari Kambing hitam!kenapa tidak dipidanakan mereka yg data, verifikasi data duluan. Korban gempa tidak tau bagaimana menentukan kerusakan . Kasi tau tu ama ketua Bpbd tu, anda yg hrs d penjarakan, validasi data anda yg sahkan, sehingga dana itu bisa turun. Jadi ndak usah jadi “tetakut” .pak lapolres usut dulu penyalahgunaan kewenangan mereka yg mensahkan data, jangan orng yg menderita di takut-takuti
Pesimis………
Tapi………
Mdh2an Ane Salah
Mdh2an Polisi dan Jksa dpt ungkap semua pnrima yg tdk brhak