Takengen | Lintas Gayo – Pelaksanaan sosialisasi Qanun nomor 11 Tahun 2011 Tentang Irigasi di Aula BPM Takengon yang dihadiri oleh 18 SKPK Aceh Tengah, Rabu, 15 Oktober 2014. Acara ini dilaksanakan oleh Dinas Pengaliran Provinsi Aceh yang berlangsung selama 1 hari. Sosialisasi dibuka oleh Asisten ekonomi dan pembangunan Setdakab Aceh Tengah Muhammad Syukri yang juga dihadiri perwakilan Kadis Cipta Karya Provinsi Aceh, Hidayat yang menjabat sebagai Kepala UPT I Penggairan Provinsi Aceh, dan Kadis Cipta Karya Kabupaten Aceh Tengah Erwin.
Di hadapan peserta, Hidayat mengatakan bahwa Irigasi merupakan salah satu komponen pendukung penting dalam keberhasilan pembangunan pertanian, dimana Penyelenggaraan irigasi di Aceh selama ini diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Aceh Nomor 5 Tahun 1993.
“Setelah disahkannya undang – undang nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air, maka Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi, karena terjadinya perubahan lingkungan strategis antara lain otonomi daerah, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, perkembangan penduduk dan perkembangan ekonomi. Dengan tersebut peraturan daerah perlu dilakukan perubahan”, ujarnya.
Selanjutnya Hidayat juga menyampaikan bahwa penerapan pengelola irigasi selama ini cenderung masih terkotak-kotak, hal ini menyebabkan berbagai kebijakan dan program sektor-sektor yang terkait dengan pengelolaan irigasi sulit bersaing dan cenderung tidak efektif dan efesien.
“Kemudian konsepsi dan pemahaman pengelolaan irigasi yang menyeluruh dan terpadu belum menyentuh para pihak yang terlibat dengan pengelolaan irigasi’, ungkapnya.
Beliau juga menggungkapkan bahwa akhir-akhir ini kita juga dihadapi dengan permasalahan kemampuan air irigasi, dengan menurunnya suplai air irigasi. Yang menyebabkan meningkatnya permintaan air dan rendahnya efesiensi pemanfaatan air irigasi.
“Dengan terjadinya kekurangan debet air sehingga tidak dapat terpenuhinya semua permintaan akan air irigasi sehingga mendorong terjadinya pelanggaran – pelanggaran dalam penggunaan irigasi seperti yang terjadi akhir-akhir ini, diantaranya; pemotongan tanggul, pembobolan saluran, pengrusakan pintu-pintu air dan lain – lain”, ujar hidayat.
“Dengan permasalahan ini kita perlu mensosialisasikan Qanun nomor 04 Tahun 2011 Tentang Irigasi. Diharapkan permasalahan irigasi yang kita hadapi selama ini dapat teratasi. Qanun Irigasi nantinya dapat mengelola irigasi yang melibatkan Dinas terkait, Komisi Irigasi, Lembaga Adat dan Keujruen Blang. Keempat inilah diharapkan untuk bisa benar- benar membawa kegiatan pengelolaan irigasi menuju kearah yang lebih baik”, rincinya.
Sementara itu mewakili Bupati Aceh Tengah, Muhammad Syukri menggatakan, bahwa adanya perubahan tujuan pembangunan pertanian dari meningkatnya produksi untuk swasembada beras menjadi melestarikan ketahanan pangan, meningkatnya pendapatan petani, dan meningkatkan kesempatan kerja di perdesaan, maka perlu adanya penyesuaian arah dan langkah kerja kegiatan pembangunan keirigasian.
“Adanya pergeseran nilai air dari sumber milik bersama yang melimpah dan dapat dikonsumsi tanpa biaya menjadi sumber daya ekonomi, sehingga mengurangi ketersediaan air, kemudian adanya persaingan pemanfaatan air antara irigasi dengan penggunaan oleh sektor-sektor lain yang mengakibatkan menjadi ahli fungsi lahan beririgasi”, tegasnya.
Di akhir sambutannya Sukri berharap, semua pihak bisa secepatnya memahami esensi dari seluruh subtansi isi qanun yang menjadi arah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengelolaan irigasi ke depan. (Rilis)