Tekengen | Lintas Gayo : Tidak terima atas vonis (putusan) oleh majelis hakim Niet On Verlag (NO), ratusan warga Genting Gerbang Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (11/5/2011) sekitar pukul 10.20 Wib mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Takengon dan mengata-ngatai Sulaiman M, SH. MH selaku Hakim ketua dan Muhammad Al Qudri SH, Rahmad Fajri SH selaku hakim anggota, dalam perkara penyeroboatan tanah dengan perkataan bernada caci maki.
Warga sekaligus pengugat menduga, majelis hakim telah mendapat sejumlah dana “upeti” dari tergugat (pemerintah) agar perkara penyerobotan tanah ini bisa diredam dengan memberikan vonis NO. Yang artinya gugatan pengugat tidak diterima karena beralasan bukti tidak lengkap.
Namun hasil putusan persidangan tidak diberikan kepada pengugat, meskipun sudah dimintai oleh pengugat ke bagian perdata di Pengadilan Negeri (PN) Takengon, dengan alasan bahwa petikan putusan dibawa oleh Muhammad Al Qudri SH.
Nur Hayati dan Saripah sebagai pengugat yang tanahnya diserobot untuk pelebaran jalan Genting Gerbang – Angkup mengaku sangat kecewa dengan putusan (vonis) tersebut, yang dinilai tidak berkeadilan.
Padahal, awalnya, Sulaiman M. SH. MH, sebagai hakim Ketua majelis yang memegang perkara ini, menyarankan agar masyarakat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon. Namun, biar ketua PN Takengon pergi dulu keluar kota, nanti biar saya yang mengkondisikan karena saya selaku wakil ketua, cetus Sulaiman M. SH. MH, yang diungkapkan oleh warga.
“Ya Allah berikan balasan kepada Hakim yang telah membohongi rakyat kecil ini. Sebelumnya, Sulaiman M. SH. MH telah berjanji akan membela rakyat kecil untuk memenangkan perkara ini. Tapi ternyata janji tersebut hanya omong kosong saja, mungkin karena warga tidak sanggup untuk memberikan imbalan kepada hakim. Kami hanya orang miskin dan tak punya apa-apa, bagaimana kami bisa menang jika pengadilan berlaku seperti ini,” papar warga.
Menurut penuturan salah seorang warga, Mulyadi, pihak Pengadilan Negeri (PN) dalam membacakan putusan perkara tersebut tidak diberitahukan kepada pengugat. Bahkan, pagi sebelum pembacaan putusan, Hakim Ketua Sulaiman M. SH. MH, menawarkan kepada pengugat bagaimana jika perkara ini kita vonis NO saja.
Memang pak Sulaiman menelepon Duski SH sebagai kuasa hukum pengugat, dengan memberitahukan bagaimana jika perkara ini NO saja. Kalau seperti itu wajar saja, Duski SH, tidak hadir karena putusan sudah diberitahukan atau ditawarkan terlebih dahulu, ucap Mulyadi.
Sejauh ini, ratusan warga yang tanahnya diserobot atau pengugat, tidak mengetahui kenapa ketua Majelis Hakim Sulaiman dan anggotanya, Muhammad Al Qudri, memvonis NO. Apakah mereka telah di bayar oleh pemerintah atau tidak ?
Berdasarkan pantauan dilokasi, aksi protes ratusan warga sebagai pengugat yang tanahnya diseroboti sempat terjadi adu mulut dan hampir berantam dengan petugas Pengadilan Negeri (PN) yaitu Satpam dan Panitera serta hakim yang memegang perkara ini. Aksi tersebut berlangsung pada saat acara perpisahan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Moch. Ali SH.MH.
Secara terpisah, menanggapi aksi protes warga tersebut, Muhammad Al Qudri mengatakan bahwa warga selaku penggugat berhak mengajukan banding dalam jangka waktu selama 14 hari. Dan setelah mendapatkan penjelasan dari Ketua PN Takengon tersebut, ratusan warga langsung membubarkan diri..
Namun rupanya warga tersebut tidak langsung kembali ke kediaman masing-masing, mereka melaporkan hakim Sulaiman M. SH. MH ke Mapolres setempat dengan tuduhan penipuan. Belum diperoleh kabar lebih lanjut terkait perkembangan laporan warga di Mapolres.(arm)
Putusan NO biasanya didasarkan atas adanya cacat secara formal pada suatu gugatan. Dalam artian penggugat masih mempunyai hak mengajukan gugatan baru dan memperbaiki gugatannya. Dengan kata lain, dalam putusan ini hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara (materil gugatan).
Dengan demikian sebelum melayangkan protes atau apapun namanya, seharusnya pelajari putusan hakim itu lebih dahulu, apa alasannya sehingga perkara tsb di NO. Cacat formal itu pada prinsipnya disebabkan gugatan kabur, tanpa dasar yg jelas (bukan bukti), atau sebab2 lainnya yg harusnya ada dalam pertimbangan hukum sang hakim.
Akh hakim….menurut Hadits dua hakim ke neraka satu ke syurga. Melihat hakim yang ada, saya menduga tiga hakim akan masuk neraka, karena memutuskan perkara berdasarkan siapa yang bayar…..Innalillahiwainnailaihirajiun..
Never justify the book form its cover, kita jangan pernah menyimpulkan sesuatu sebelum menelitinya secara mendalam.