Oleh : Satria Darmawan
Salah satu visi misi pemerintahan jokowi adalah pembangunan desa mulai dari pelosok pelosok wilayah Indonesia sabang sampai merauke, tentunya tidak mudah memulai pembangunan desa, oleh karena itu sesuai amanat UU No 6 tahun 2014 tentang desa. Rencananya pada RAPBN-P tahun 2015, pemerintah akan memberikan tambahan alokasi dana desa sebesar Rp 11.700.0 miliar, sehingga total dana desa yang bersumber dari APBN mencapai Rp.20.766,2 miliar, sebagai informasi dalam APBN tahun 2015 telah dialokasikan dana desa sebesar Rp. 9,066,2 miliar
Berdasarkan alokasi dana desa per kabupaten/kota tersebut bupati/walikota mengalokasikan dana desa ke setiap desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa
Menurut dokumen resmi pemerintah, nota keuangan RAPBN-P 2015, dana desa yang bersumber dari APBN diprioritaska untuk dapat mendanai pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, prioritas tersebut antara lain mencakup pembangunan dan pemeliharaan:
- Infrastruktur desa, seperti tambahan perahu dan jalan pemukiman
- Jalan desa antar pemukiman ke wilayah pertanian dan prasarana kesehatan seperti air bersih,, sanitasi lingkungan, dan posyandu.
- Sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan, seperti taman bacaan masyarakat, pendidikan anak usia dini, dan balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat: serta
- Sarana dan prasarana ekonomi/usaha ekonomi produktif seperti pasar desa, pembibitan tanaman pangan, lumbung desa, pembukaan lahan pertanian, serta pembangunan usaha ternak,
Sedangkan prioritas untuk pemberdayaan masyarakat antara lain berupa :
- Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan
- Pelatihan teknologi tepat guna serta
- Peningkatan kapasitas masyarakat termasuk kelompok uaha ekonomi, kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok pengrajin dan kelompok perempuan.
Program dana desa ini akan menjadi pusat pendapatan bagi keuangan desa, desa dirangsang untuk memperkuat ketahanan ekonominya dengan dana tersebut, siap atau tidak siap perangkat desa harus mau mengelola dana yang nilainya cukup besar tersebut dengan transparan dan akuntabel, karena mengingat ini merupakan program yang baru, perangkat desa harus mempelajari cara menyusun agenda pembangunan mulai dari rencana sumber daya yang dibutuhkan, proses pelaksanaan sampai indicator tercapainya agenda tersebut, selain itu perangkat desa juga dituntut harus mempelajari sistem pembayaran, sistem akutansi, dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku sebagi akuntabilitas kepada publik,
mengingat besarnya dana yang dialokasikan tersebut perlu adanya sosialisasi tentang sistem pengelolaan dana desa yang baik dari pemerintah kabupaten untuk seluruh perangkat desa, karena masih banyaknya kepala desa yang belum mengerti tentang mekanisme pengelolaan dana desa, selain itu besar kemungkinan dana desa ini akan di salah gunakan “Korupsi” penulis khawatir akan banyaknya kepala desa yang harus berurusan dengan penyidik dan banyaknya kepala desa yang masuk penjara jika tidak hati hati dalam mengunakanya,
Besarnya dana desa ini sangat berpotensi dan memberikan peluang untuk korupsi, proses pengadaan/jasa yang dibiayai oleh dana desa ini hendaknya transparan dan mengikuti juknis-juklak sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, untuk mencegah Mark Up pengadaan, hendaknya mengunakan standard biaya umum/khusus yang diatur oleh menteri keuangan, agar program pembangunan desa ini dapat berjalan sesuai yang di harapakan dan juga dapat mendongkrak prekonomian masyarakat desa
Untuk itu semua kalangan harus mengawal program pemerintahan jokowi-JK ini dan mendukung program dana desa tersebut agar tepat sasaran dan juga memberikan efek positif bagi perkembangan desa dan kesejahteraan masyarakat, selain itu mari bersama sama kita kawal APBN dan kawal Pembangunan desa menuju masyarakat yang mandiri dibidang ekonomi dan bersama sama mengawal dana desa agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran yang berujung tindakan pidana korupsi.
Badan Pekerja Gerakan Anti Korupsi Gayo (GeRAK GAYO)