Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berkedaulatan rakyat.
Pembangunan diletakkan pada bidang ekonomi yang merupakan penggerak utama pembangunan seiring dengan kualitas sumber daya manusia dan didorong secara saling memperkuat, saling terkait dan terpadu dengan pembangunan bidang-bidang lainnya yang dilaksanakan selaras, serasi dan seimbang guna keberhasilan pembangunan di bidang ekonomi dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan nasional.
Begerak dari pembangunan tersebut, maka pemerintah dan rakyat Indonesia mempunyai kewajiban untuk menggali, mengolah dan membina kekayaan alam tersebut guna mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, 2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, 3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, 4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Hal ini merupakan sebuah konsekuensi logis bagi bangsa Indonesia yang memang sebagian besar penduduk Indonesia hidup di daerah pedesaan. Tingkat pembangunan terbawah adalah daerah pedesaan, karena asas pembangunan di Indonesia adalah ‘’Bottom Up’’.
rtinya, pembangunan pedesaan menempatkan desa sebagai sasaran pembangunan yang dimulai dari pemerintah terkecil (red: Pemerintah Desa) menuju yang lebih besar (red: Pemerintah Kecamatan, Kabupaten/Kota, Propinsi dan Naional). Sistem pembangunan seperti ini merupakan usaha untuk mengurangi berbagai kesenjangan pembangunan Desa, kesenjangan pendapatan, kesenjangan kaya dan miskin, kesenjangan desa dan kota akan dapat lebih diwujudkan.
Dengan sistem pembangunan yang Bottom Up ini setidaknya ada perubahan dan partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan. Karena pada era orde lama dan orde baru sistem pembangunan dimulai dari tingkat yang paling tinggi. Sehingga peran masyarakat tidak terlihat dalam terhadap proses perencanaan pembangunan yang dikenal dengan istilah saat ini adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
leh karena itu, perubahan sistem ini adalah suatu peluang untuk masyarakat bisa berperan aktif dalam menentukan pembangunan. Pada dasarnya pembangunan itu memang untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Namun, selama orde lama dan orde baru tidak terlihat pembangunan itu berdasarkan permintaan rakyat. Tapi yang merencanakan dan menetapkan adalah pemerintah tanpa ada partisipasi masyarakat dalam hal penjaringan usulan rakyat secara langsung.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Indonesia dimulai dari pemerintahan yang paling rendah, yaitu: Pemerintahan Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Propinsi dan Nasional. Dalam tingkat Pemerintahan Desa Musrenbang Desa adalah untuk memusyawarahkan program apa yang akan dilakukan selama lima tahun kedepan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Desa RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
anpa ada perencanaan mustahil segala sesuatu akan bisa terlaksana dengan baik. Karena tidak memiliki arah, tujuan, dan sasaran atau target yang akan dicapai. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Asas dalam Musrenbang Desa untuk memproleh RPJM Desa yang berlaku untuk 5 (Lima) tahun masa anggaran yang memuat visi dan misi Kepala Desa terpilih dan arah kebijakan perencanaan pemabangunan Desa dan tetap berpedoman pada RPJMD Kabupaten/Kota. Setelah RPJM Desa tuntas dan rampung dibahas melalui hasil penjaringan usulan rakyat, maka langkah selanjutnya merancang Rancangan Kegiatan Pemerintah (RKP) Desa yang merupakan turunan dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Rancangan Kegiatan Pemerintahan (RKP) Desa sebagaimana dimaksud pada PP No. 43 tahun 2014 pasal 118 ayat (1) memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kemudian RKP inilah yang menjadi dasar penetapan Anggaran Perbelanjaan Desa (APB Desa). Hal ini adalah hasil dari Musrenbang Desa yang merupakan bentuk partisipatif masyarakat Desa.
artisipasi masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat untuk mengakomodasi kepentingan mereka dalam proses penyusunan rencana pembangunan. Masyarakat adalah orang-perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung resiko.
Dengan demikian, melihat Pemerintah Desa Gayo Lues selama ini belum pernah mengadakan yang namanya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Sehingga Pemerintahan Desa seolah-olah tidak memiliki program untuk pembangunan. Selama ini Pemerintahan Desa hanya mengurus masalah adat-istiadat, pernikahan, perceraian, penyelesain konflik antar masyarakat, penyelesaian sengketa tanah, dan lain-lain. Bahkan ketika ditanya kepada Kepala Desa tentang Musrenbang, Penyusunan RPJM Desa, RKP Desa dan usulan draf RKP Desa akan pesimis bisa menjawab dengan baik dan benar. Padahal, sebelum disahkan Anggaran Dana Desa (ADD) melalui UU No.6 tahun 2014 tentang Desa.
Pemerintah Desa mengajukan anggaran melalui hasil Musrenbang Desa yang kemudian dilanjutkan Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Forum SKPD, Musrenbang Kabupaten/Kota dan kemudian mendapatkan persetujuan atau tidak dari DPRD/Kabupaten Kota.
alu bagaimana selama ini sistem pengesahan anggaran ditingkat DPRD ? Darimana sumber perencanaan pembangunan itu ? dan Siapa yang meminta pembangunan itu ? Bukankah pembangunan itu secara Bottom Up yang dimulai dari Pemerintahan terkecil yaitu Pemerintahan Desa. Dimana Pemerintahan Desa itu mendapatkan usulan langsung dari rakyat secara nyata. Hal ini adalah tanggungjawab kita bersama dengan Pemerintah Daerah dalam hal meningkatkan pembangunan Desa. Tentu pembangunan itu tidak akan berkualitas tanpa proses perencanaan melalui peningkatan pengetahuan Kepala Desa. Pemerintah Daerah harus lebih ekstra dalam memperhatikan keberadaan Kepala Desa, sehingga Musrenbang Desa bisa terlaksana dengan baik dan tepat waktu. SEMOGA*
Penulis ; Mahasiswa Asal Gayo Lues
Jusrusan Ilmu Pemerintahan
Universitas Muhammadiyah Malang