Takengen | Lintas Gayo- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindagkop dan ESDM) Kabupaten Aceh Tengah merekomendasikan dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diwilayahnya tak layak beroperasi.
Kepala Bidang ESDM Disperindagkop dan ESDM Aceh Tengah Mawardi Munthe menjelaskan kedua SPBU itu yakni SPBU Tansaril di perlintasan jalan Takengon-Blang Kejeren dan SPBU Kemili dijalan Takengon-Bireun.
“Kedua SPBU itu tidak layak beroperasi karena tidak memenuhi standar yang ditetapkan Pertamina, diantaranya tidak memiliki mushola, mini market hingga lokasinya yang sangat sempit, yang sering menyebabkan kemacetan karena antrian kendaraan menggunakan sebagian badan jalan”, kata Mawardi, Kamis (09/04/2015).
Ditambahkan, pihaknya akan melaporkan kondisi kedua SPBU itu ke Pertamina Divisi Regional (Divre) Lhokseumawe, untuk mencabut izin operasionalnya, karena dinilai sangat membahayakan masyarakat apabila suatu waktu terjadi kebakaran atau musibah lainya.
“Sebenarnya sudah beberapa kali kita beri teguran untuk pembenahan tapi tidak ada respon dari pemiliknya, coba kita lihat sekarang pipa pengisian BBM saja sudah basah dengan minyak, ini berbahaya jika terus dibiarkan”, pungkas Mawardi.
Dari Tiga SPBU yang ada diseputaran Kota Takengon, hanya satu SPBU yang telah memenuhi standar operasional, yakni SPBU yang terletak dijalan Lintang, kampung Mampak, Kecamatan Bebesen.(FJ/MK/Tanoh Gayo.Com)