Takengen |Lintas Gayo– Polres Aceh Tengah yang sudah melakukan pemeriksaan Ibr, atas meninggalnya MS, penduduk Bies Baru, Kecamatan Bies, Aceh Tengah mendapatkan pengakuan dari tersangka. Keluarga mereka kurang harmonis dan sering ribut.
“Tersangka sudah mengakui perbuatanya dan dia dalam keadaan sadar. Pengakuan tersangka, keluarga mereka kurang hormonis, sering berselisih faham. Dampaknya muncul kekearasan, sehingga MS meninggal,” sebut Kapolres Aceh Tengah AJBP. Dodi Rahmawan, menjawab Pers, Rabu (9/8/2015).
Walau pada awal mulanya tersangka mengakui perbuatanya bukan untuk menghilangkan nyawa korban, namun karena terjadi dawa dawi, muncul kekerasan. Ahirnya tersangka emosi dan melampiaskan kekesalanya kepada korban hingga menghembuskan nafas terahir.
Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, tersangka melarikan diri. Saat dihubungi nomor kontaknya tidak aktif. Namun pihak kepolisian tetap melakukan upaya pencarian dan ahirnya berhasil menangkap tersangka di Medan. (Baca berita terkait)
“Terima kasih atas bantuan semua pihak dalam mengungkapkan kasus ini. Kini tersangka sedang diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Bukti bukti dalam kasus KDRT ini hingga menghilangkan nyawa istri kelima tersangka, sudah dikumpulkan semuanya. Semoga cepat bisa dilimpahkan ke kejaksaan,” sebut Kapolres (LG 013)