Pemecatan Syaifullah, Pemerintah Gayo Lues Otoriter

zulkifliMenyikapi kasus dicopotnya Kakanda Syafullah dari jabatanya sebagai ketua UPTD Dinas Pendidikan kecamatan Pining, membuat diri saya geli akan kebijakan pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Beberapa hari sebelumnya kakanda Syafullah beserta para dewan guru, menuntut haknya dengan cara menyampaikan aspirasi ke kantor DPRK Gayo Lues dan itu sah berdasarkan undang undang.

Pemecatan Kakanda Syaifullah menurut pandangan saya ada beberapa hal yang di langgar oleh pemerintah daerah di antaranya :

  1. Kemerdekaan berpendapat diatur dalam UUD 1945 dalam pasal 28 yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”
  2. Prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai berikut :
    1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.
    2. Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Selain hal tersebut di atas pemerintah daerah Kabupten Gayo Lues, saya kira dalam bertindak pahami dan baca dulu aturanya. Berdasarkan PP nomor 30 tahun 1980 Tentang Disiplin PNS tidak ada satu pasalpun menjelaskan tentang pelarangan PNS untuk melakukan demonstrasi demi menuntut haknya.

Selain itu pahami juga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara lagi lagi tiada satu pasalpun yang menjelaskan tentang larangan PNS berorasi demi menuntut haknya.

Untuk itu dalam rangka menegakan keadilan saya pribadi mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat, Aktivis Hak Asasi, Aktivis Hukum, Aktivis Mahasiswa untuk segera mendesak :

  1. Mendesak Komisi D DPRK Gayo Lues meminta pertanggungjawaban dari Dinas Pendidikan dan Sekda Kabupaten Gayo Lues.
  2. Seruan kepada seluruh pejuang Gayo Lues untuk mendorong dan melaporkan kejadian ini kepada Komnas HAM agar ditindak lanjuti, karena memecat orang disebabkan karena menuntut haknya itu merupakan pelanggaran kebebasan.
  3. Seruan perlawanan terhadap rezim yang otoriter karena ini merupakan kewajiban kita semua.

Sekian

Zulkifli

 

Berita Terkait : Kemana Uang Tunjangan Sertifikasi Kami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.