Redelong| Lintas Gayo – Kekisruhan yang terjadi menyangkut dugaan korupsi pengembangan tanaman tembakau kepada kelompok tani di Kecamatan Permata antara Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah dan LSM GEMA-BM yang mana menurut Kadisbunhut, tudingan tersebut tidak memiliki dasar. Berikut pres lilis yang diterima lintasgayo.com Sabtu (10/10) dari LSM GEMA-BM terkait hal tersebut.
Rencana Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah (Ahmad Ready) yang akan menuntut LSM GEMA-BM, karena dianggap melakukan pencemaran nama baik itu adalah sikap yang keliru. Pihak kita tidak pernah melakukan secara khusus perbuatan pencemaran baik.
LSM GEMA-BM merupakan lembaga yang mempunyai legalitas resmi yang memiliki beberapa fokus kerja termasuk melakukan pemantauan anti korupsi. “Sebenarnya kita hanya menjalankan peran serta kita sebagai wadah masyarakat dalam pemberantasan korupsi (fungsi control). Dan itukan di jamin oleh UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Pemerintah (PP) No.71 tahun 2000 , tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Sebut Fakhruddin selaku coordinator LSM GEMA-BM
Jabatan saudara Ahmad Ready sebagai Kadishutbun itukan melekat sebagai jabatan publik yang mengelola anggaran negara, dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Tentunya anggaran tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan kepada publik. Oleh karena itu, LSM GEMA-BM tidak pernah menghina atau menyerang kehormatan seseorang. Yang kita laporkan itukan Instansinya dan jabatan beliau selaku kadis sebagai Kuasa Pengguna Anggarannya.
“Jadi, Kadishutbun Bener Meriah harus memahami dengan benar apa itu perbuatan melakukan pencemaran nama baik yang di atur dalam pasal 310 sampai dengan pasal 321 KUHP dan bagaimana terpenuhinya unsur-unsur pasal tersebut. Jangan sampai keliru menafsirkannya. Kita berharap masyarakat Bener Meriah dapat memaklumi sikap dan pandangan beliau yang terkesan mulai risih dan khawatir terhadap laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengembangan tembakau kepada penegak hukum.”ungkap Fakhru
LSM GEMA-BM melaporkan kasus tersebut tentunya karena didasari data dan investigasi fakta serta melalui kajian akademik lembaga sehingga kita temukkan adanya dugaan kerugian Negara yang ditaksir mencapai Rp. 869.619,010,00-. GEMA-BM juga dalam melakukan investigasi data dan fakta tidak pernah mengaku sebagai polisi, jadi tundingan Kadishutbun yang mengatakan pihak GEMA dalam melakukan investigasi mengaku sebagai polisi itu adalah tudingan yang mengada –ada. Kita langsung mengaku dari LSM saat bertemu dengan masyarakat dan kelompok tani. “ Jelas Fakhru
Untuk itu, kita berharap masyarakat terus mendukung penegak hukum dalam mengembangkan dan mengungkap pelaku pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program pengembangan tembakau di Bener Meriah tahun anggran 2013 dan 2014. dan GEMA-BM akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Terimakasih.
Coordinator LSM GEMA-BM
Fakhruddin, SH
Berita terkait :
Disbunhut Bener Meriah Akan Tuntut LSM GEMA, Karena Lakukan Pencemaran Nama Baik