Takengen | Lintas Gayo – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Aceh Tengah boleh sumringah dengan ditetapkannya tanggal 2 Januari 2016 sebagai hari libur biasa, karena tentu saja semakin memperlama waktu libur pekan pertama di tahun ini
Namun, ternyata hari libur tersebut tidak serta merta begitu saja, melainkan jam kerja yang hilang itu harus digantikan pada minggu berikutnya, karena Aceh Tengah menerapkan 6 hari kerja dalam seminggu
Kabag Humas Aceh Tengah, Mustafa Kamal, menyebutkan ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Bupati Aceh Tengah bernomor 061/1706/Orgs/2015 tertanggal 31 Desember 2015. Surat ditujukan kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) setempat
“Maksud penetapan hari libur tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan motivasi dan kinerja ASN di Kabupaten Aceh Tengah,” ungkap Mustafa dalam siaran pers Jum’at 1 Januari 2016
Walaupun penetapan hari libur ditujukan secara umum, Mustafa mengatakan sesuai surat edaran Bupati, bagi SKPK yang memiliki tugas pokok dan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat agar membentuk satuan piket sehingga pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya
Unit kerja yang dimaksud Mustafa seperti RSUD Datu Beru, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Satpol PP WH dan Linmas
“Setiap pimpinan SKPK diminta untuk memperketat pengawasan kehadiran PNS setelah libur, terutama untuk hari senin tanggal 4 Januari 2016,” demikian Mustafa menirukan ketentuan dalam Surat Edaran Bupati.(MK/LG010)