PUBLIK bertanya, siapa manusia dibalik tertangkap 5 tersangka illegal loging di Uyem Ratus, Serule, Kecamatan Bintang Aceh Tengah. Ke lima tersangka yang ditangkap bukanlah penduduk Aceh Tengah, namun mereka datang dari Juli, Bireun.
Apakah mereka bisa datang sendiri ke sana tanpa ada yang meminta atau ada yang menjadi penunjuk jalan. Mengapa para tersangka mempergunakan sepeda motor nopol intansi pemerintah (plat merah)? Apalagi Serule adalah kawasan hutan pinus, yang hanya dapat dilalui via ruas jalan Takengen Bintang.
Di Bintang juga ada Polsek. Apakah pihak Polsek tidak mengetahui adanya illegal loging di sana? Sementara para tersangka sudah hampir sebulan melakukan operasional membelah kayu di hutan pinus ini. Mengapa pihak Polhut dan Reskrim Aceh Tengah yang melakukan penangkapan ke sana?
Sejumlah pertanyaan itu menarik untuk ditelusuri jawabanya. “Ke lima tersangka sudah kita minta keteranganya. Mereka bukan penduduk Aceh Tengah, namun mereka diajak dan dijemput oleh seseorang yang mengatakan sudah memiliki izin penebangan hutan,” sebut Kapolres Aceh Tengah AKBP. Dodi Rahmawan, Senin (15/2).
Benarkah sudah memiliki izin, kalau sudah ada izin mengapa ditangkap? “Tidak ada izinnya, kelima tersangka yang kita amankan tidak mampu menunjukkan izin. Mereka hanya disuruh oleh seseorang,” sebut Kapolres, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP. Bobi Sebayang.
Siapa yang menyuruhnya? “ Sabar ajalah, kami sedang mencarinya. Bila nanti semuanya sudah ada titik terang, akan kami beritahu. Doakan kami dapat melaksanakan tugas dengan baik,” sebut Kasat Reskrim Bobi Sebayang.
Apakah pemain lama yang pernah dihukum dalam kasus yang sama? “ Bisa jadi ya. Kita akan dalami kasusnya. Kami juga akan cek kenderaan nopol dinas plat merah ini. Siapa sebenarnya yang memegangnya,” sebut Kasat Reskrim, yang juga belum mau memberikan keterangan siapa saja yang terlibat dalam kasus illegal loging ini.
Dari informasi yang berhasil Waspada himpun, kawasan Serule dengan hutan pinus dan hutan campuran, merupakan ladangnya illegal loging. Ada pihak yang memanfaatkan situasi dengan izin yang dikantongi salah satu HPH di sana.
Pembantaian hutan itu bukan berada di area perusahaan, namun berdekatan dengan HPH. Pemainnya juga merupakan salah seorang oknum pejabat publik yang namanya di kenal di Kecamatan Bintang. Dia mantan terhukum dengan kasus yang sama. Dia juga menghadirkan 5 tersangka dari Bireun. Namun apakah hanya oknum ini yang bermain?
Ketika ditanya soal HPH dan oknum ini, Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim AKP. Bobi Sebayang, sambil melempar senyum hanya menjawab singkat. “ Sabar saja, doakan kami. Kita akan proses,” sebutnya singkat.
5 tersangka yang sudah sepekan mendekam dalam tahan. Barang bukti berupa 3 unit chainsaw, 190 keping kayu dan tiang juga diamankan. Namun, publik kini menantikan keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkapkan kasus ini.
Apakah polisi mampu mengungkapkan dan menetapkan tersangka lainya, bukan hanya 5 tersangka yang tidak tahu medan bila tidak ada penunjuk jalan. Mereka hanya orang suruhan. Kinerja Polres Aceh Tengah dinanti rakyat. (Bahtiar Gayo/ Harian Waspada edisi Selasa 16 /2/2016)
berita terkait: 5 Tersangka Ilegal Logging Ditangkap