5 Tersangka Ilegal Loging Ditangkap

logingTakengen | Lintas Gayo- Aparat kepolisian bekerjasama dengan Polisi Hutan, menangkap 5 tersangka illegal loging di Kawasan Uyem Ratus, Serule, Kecamatan Bintang, Aceh Tengah. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa kayu olahan, mesin chainsaw, dan satu unit sepeda motor berplat dinas.

Kelima tersangka semuanya penduduk dari luar Aceh Tengah, 4 berasal dari kabupaten Bireun, satu dari Aceh Timur . Penangkapan yang dilakukan Satreskrim dan 20 personil Polhut itu, berlangsung Selasa (9/2/2016) dikawasan hutan pinus Serule.

KapolresKapolres Aceh Tengah AKBP. Dodi Rahmawan, ketika dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut. Kini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk proses lebih lanjut.

Kelima tersangka  saat dilakukan penangkapan sedang melakukan aktifitas membelah kayu pinus di dalam hutan.  MH (sopir chincaw)  40 Tahun , Tani, alamat Kampung. Kreung Simpur Kecamatan Juli Kabupaten Bireun. MSD, juga supir chainsaw, 48 Tahun , Tani, Desa Alue Phon Kampung. Alue Rambong Kecamatan Juli Kabupaten Bireun.

A A (supir chincaw) , 52 Tahun , Tani, Dusun Alue Tengouh Kp. Alue Rambong Kecamatan Juli Kabupaten Bireun. Tersangka lainya,  Mm (kernet)  26 Tahun , Wiraswasta, Dusun Neubok Bunta Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur. dan Wdr (kernet/langsir) 30 Wiraswasta, Dusun Manis Dalam Kp. Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireun.

Menurut Kapolres, dari tersangka disita barang bukti berupa, kayu ukuran 2x8x4 = 47 batang, ukuran  2x4x4 = 1, ukuran  2x4x6 =  6, serta 137 keping papan. Selain itu juga diamankan satu unit sepeda motor plat dinas, serta 3 unit chainsaw merek stil. (LG 001)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

News