Qanun Kabupaten Aceh Tengah tentang Asap Rokok Tidak Efektif

Oleh  : Khairul Fahmi

Kabupaten aceh tengah telah mengatur kawasan bebas asap rokok berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tempat yang dilarang untuk kegiatan merokok meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar, dan tempat pelayanan kesehatan.
Namun sudah sekitar 2 tahun berlaku, Qanun ini tidak berjalan efektif. Masih banyak masyarakat, terutama aparatur pemerintah daerah selaku pelaksana aturan ini bahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) kabupaten aceh tengah selaku lembaga pembentuk Qanun ini melanggar aturan yang mereka bentuk sendiri, pelanggaran terhadap aturan ini masih banyak terjadi di tempat bekerja, jika merujuk pada Pasal 1 ayat (15) Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok secara tegas menjelaskan Tempat kerja adalah ruang tertutup bergerak atau tidak bergerak dimana tenaga kerja, atau tempat yang sering dimasuki tenaga kerja dan tempat-tempat sumber bahaya termasuk kawasan pabrik, perkantoran, ruang rapat, ruang sidang/seminar dan sejenisnya. Pasal 28 ayat (1) Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok, mengatur secara tegas ancaman pidana terhadap Pelanggar qanun ini, yaitu diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Aparatur pemerintah daerah seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menjalankan aturan ini secara konsisten, bagaimana masyarakat ingin mematuhi aturan ini, sedangkan aparaturnya saja melanggar aturan. Qanun yang sudah berlaku ini jangan hanya indah tertulis dikertas namun sanksi nya tidak diterapkan dan jangan hanya menghaburkan uang rakyat, karena pembentukan 1 (satu) Qanun itu butuh biaya yang mahal.

Ketua BEM Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Aceh Tengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.