TakengonI,Lintas Gayo. KIP Kabupaten Aceh Tengah Kamis, (2/6) resmi membuka kesempatan kepada Lembaga pemantau Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Perseorangan untuk berpartisipasi dalam pemantauan Pilkada 2017. Kegiatan ini dilakukan adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa pendaftaran dibuka sejak 1 Juni 2016 sampai dengan 14 Januari 2017 pukul 09.30 s/d 16.00 WIB bertempat di Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tengah Jln. Lapangan Pacuan Kuda Belang bebangka Pegasing Takengon.
Menyangkut syarat –syarat menjadi pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Ketua KIP, Marwan, mengatakan hal itu sesuai peraturan yaitu harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KIP Kabupaten Aceh Tengah.
Dijelaskan Marwan. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formolir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi diantaranya meliputi profil organisasi lembaga pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, rencana, jadwal kegiatan pemantauan dan surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantauan yang ditanda tangani oleh ketua lembaga pemantauan pemilihan( Rel)