Banda Aceh | Lintas Gayo- Penahanan Bupati Bener Meriah, Ruslan A Gani (RAG) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2016 lalu, terindikasi adanya upaya dugaan penyuapan yang melibatkan Wakil Bupati Bener Meriah RMS kepada lembaga Dewan Pemantau Penyelenggara Negara Indonesia (DPPNI).
Orang yang mengaku suruhan RMS, berinisial Uy yang juga seorang PNS di kabupaten tersebut, melakukan penyuapan kepada DPPNI sebesar Rp300 juta, yang diterima SYU selaku Ketua Bidang Kerja Sama Pemerintah dan Masyarakat pada DPPNI.
Hal ini terungkap, setelah Forum Bersama Masyarakat Peduli Bener Meriah (FBMPBM) melaporkan dugaan suap atau gratifikasi tersebut kepada Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus).
“Kami atas nama FBMPBM telah melaporkan dugaan suap atau gratifikasi ini ke Polda Aceh pada Jumat (17/6) lalu,” ujar Konadi Adhani, selaku Ketua LSM Sapma Bener Meriah kepada wartawan, Senin (20/6) di Banda Aceh.
Dalam laporan tersebut, Konadi bersama Nasri Gayo (Ketua LSM Galaksi) mewakili 18 lembaga yang terdiri atas LSM, Ormas, OKP dan tokoh masyarakat serta tokoh agama, dengan tegas menyatakan adanya permainan di balik penahanan Bupati Bener Meriah, yang diduga melibatkan Wakil Bupati RMS.
Dugaan tersebut setelah FBMPBM mendapatkan surat pernyataan yang dibuat Uy dan SYU tentang perjanjian pembayaran uang senilai Rp300 juta setelah BM-1 (RAG) dinyatakan tersangka dan ditahan oleh KPK.
Dalam surat pernyataan yang bertulis tangan tersebut, Uy menyatakan diri sebagai atas nama BM-2 (Wakil Bupati RMS) akan membayar dalam dua tahap, yakni pada akhir Maret 2016 sebesar Rp50 juta dan sisanya ditransfer April 2016.
“Uang tersebut diberikan atas keberhasilan DPPNI melakukan lobi dalam upaya penahanan RAG,” ujar Konadi sembari menyatakan, surat pernyataan tersebut dibuat di Medan pada 19 Maret 2016.
Dikatakan, dengan surat pernyataan tersebut, FBMPBM menduga ada pemufakatan pelanggaran hukum antara Uy dan RMS dengan SYU untuk mencampuri urusan hukum di republik ini. Indikasi pemufakatan jahat ini sebagai upaya mempermudah jalan RSM menjadi Plt Bupati Bener Meriah.
Dalam mengungkap pemufakatan jahat tersebut, FBMPBM juga lampirkan surat perjanjian antara Uy dan SYU sebagai alat bukti awal bagi penyidik Polda Aceh untuk kepentingan penyelidikan atas laporan FBMPBM kepada Ditreskrimsus Polda Aceh. “Surat perjanjian perlunasan bayaran itu dibuat persis tiga hari setelah RAG ditahan KPK pada 16 Maret 2016,” ungkap Konadi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, RAG ditahan KPK setelah terlibat dugaan korupsi saat menjabat Ketua BPKS Sabang tahun 2011 lalu. Dalam kasus itu, RAG disangkakan dengan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 53 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Ayat 1 KUHP.
Bantah
Terduga yang melakukan suap Uy saat dikonfirmasi Analisa via telepon selularnya, membantah adanya suap yang dilakukannya mengatasnamakan BM-2, guna mempermulus penahanan Bupati RAG oleh KPK. “Tidak benar itu, mana ada saya melakukan itu,” ujar Uy dengan nada sedikit gugup saat dihubungi kemarin sore.
Disinggung adanya surat pernyataan yang ditandatanginya, Uy mengaku tidak ada surat tersebut. “Itu bisa jadi dibuat orang. Bisa jadi itu fitnah yang dilakukan orang-orang yang tidak senang atau suka kepada saya,” tegasnya.
Namun, saat ditanya siapa yang selama ini merasa tidak senang atau suka padanya, Uy mengaku tidak ada. Menurutnya, surat tersebut bisa saja dibuat oleh siapa pun, sementara ia tidak pernah membuatnya sama sekali.
Koordinator GeRAk Aceh, Askhalani saat dimintai tanggapan menyatakan, ini merupakan tindakan konyol. Sebab, tidak mungkin KPK bisa diintervensi oleh satu lembaga atau LSM tertentu. “Ini pencatutan nama KPK dan bisa dipidanakan,” tegas Askhalani.
Askhalani menambahkan, pihaknya akan berupaya meneruskan temuan dari FBMPBM tersebut ke KPK, karena ini tindakan pidana dengan pencatutan nama atau pencemaran nama baik yang dilakukan pihak-pihak yang terdapat dalam berkas pernyataan tersebut. “Ini tindakan ceroboh, kami akan kirim berkas ini ke KPK,” ujar Askhalani sambil membaca dan membolak-balik berkas temuan FBMPBM tersebut. (irn/ Harian Analisa)