Wakil Bupati BM Dituding Lakukan Penyuapan Dibalik Penahanan Ruslan

Banda Aceh | Lintas Gayo- Penahanan Bupati Bener Meriah, Ruslan A Gani (RAG) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2016 lalu, terindikasi adanya upaya dugaan penyuapan yang melibatkan Wakil Bupati Bener Meriah RMS kepada lembaga Dewan Pemantau Penyelenggara Negara Indonesia (DPPNI).

Orang yang mengaku suruhan RMS, berinisial Uy yang juga seorang PNS di kabupaten tersebut, mela­kukan penyuapan kepada DPPNI sebesar Rp300 juta, yang diterima SYU selaku Ketua Bidang Kerja Sama Pemerintah dan Masyarakat pada DPPNI.

Hal ini terungkap, setelah Forum Bersama Masyarakat Peduli Bener Meriah (FBMPBM) melaporkan dugaan suap atau gratifikasi tersebut kepada Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dires­krimsus).

 “Kami atas nama FBMPBM telah melaporkan dugaan suap atau grati­fikasi ini ke Polda Aceh pada Jumat (17/6) lalu,” ujar Konadi Adhani, selaku Ketua LSM Sapma Bener Meriah kepada wartawan, Senin (20/6) di Banda Aceh.

Dalam laporan tersebut, Konadi bersama Nasri Gayo (Ketua LSM Galaksi) mewakili 18 lembaga yang terdiri atas LSM, Ormas, OKP dan tokoh masyarakat serta tokoh agama, dengan tegas menyatakan adanya permainan di balik penahanan Bupati Bener Meriah, yang diduga meli­batkan Wakil Bupati RMS.

Dugaan tersebut setelah FBMPBM mendapatkan surat pernyataan yang dibuat Uy dan SYU tentang perjanjian pembayaran uang senilai Rp300 juta setelah BM-1 (RAG) dinyatakan tersangka dan ditahan oleh KPK.

Dalam surat pernyataan yang bertulis tangan tersebut, Uy menya­takan diri sebagai atas nama BM-2 (Wakil Bupati RMS) akan membayar dalam dua tahap, yakni pada akhir Maret 2016 sebesar Rp50 juta dan sisanya ditransfer April 2016.

“Uang tersebut diberikan atas keberhasilan DPPNI melakukan lobi dalam upaya penahanan RAG,” ujar Konadi sembari menyatakan, surat pernyataan tersebut dibuat di Medan pada 19 Maret 2016.

Dikatakan, dengan surat pernya­taan tersebut, FBMPBM menduga ada pemufakatan pelanggaran hukum antara Uy dan RMS dengan SYU untuk mencampuri urusan hukum di republik ini. Indikasi pemufakatan jahat ini sebagai upaya mempermudah jalan RSM menjadi Plt Bupati Bener Meriah.

Dalam mengungkap pemufakatan jahat tersebut, FBMPBM juga lampir­kan surat perjanjian antara Uy dan SYU sebagai alat bukti awal bagi penyidik Polda Aceh untuk kepen­tingan penyelidikan atas laporan FBMPBM kepada Ditreskrimsus Polda Aceh. “Surat perjanjian perluna­san bayaran itu dibuat persis tiga hari setelah RAG ditahan KPK pada 16 Maret 2016,” ungkap Konadi.

Sebagaimana diketahui sebelum­nya, RAG ditahan KPK setelah terli­bat dugaan korupsi saat menjabat Ketua BPKS Sabang tahun 2011 lalu. Dalam kasus itu, RAG disangkakan dengan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 53 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Ayat 1 KUHP.

Bantah

Terduga yang melakukan suap Uy saat dikonfirmasi Analisa via telepon selularnya, membantah adanya suap yang dilakukannya mengatasnamakan BM-2, guna mempermulus penahanan Bupati RAG oleh KPK. “Tidak benar itu, mana ada saya melakukan itu,” ujar Uy dengan nada sedikit gugup saat dihubungi kemarin sore.

Disinggung adanya surat per­nya­taan yang ditandatanginya, Uy menga­ku tidak ada surat tersebut. “Itu bisa jadi dibuat orang. Bisa jadi itu fitnah yang dilakukan orang-orang yang tidak senang atau suka kepada saya,” tegasnya.

Namun, saat ditanya siapa yang selama ini merasa tidak senang atau suka padanya, Uy mengaku tidak ada. Menurutnya, surat tersebut bisa saja dibuat oleh siapa pun, sementara ia tidak pernah membuatnya sama sekali.

Koordinator GeRAk Aceh, Askha­lani saat dimintai tanggapan menyat­akan, ini merupakan tindakan konyol. Sebab, tidak mungkin KPK bisa diintervensi oleh satu lembaga atau LSM tertentu. “Ini pencatutan nama KPK dan bisa dipidanakan,” tegas Askhalani.

Askhalani menambahkan, pihak­nya akan berupaya meneruskan te­muan dari FBMPBM tersebut ke KPK, karena ini tindakan pidana dengan pencatutan nama atau pence­maran nama baik yang dilakukan pihak-pihak yang terdapat dalam berkas pernyataan tersebut.  “Ini tindakan ceroboh, kami akan kirim berkas ini ke KPK,” ujar Askhalani sambil membaca dan mem­bolak-balik berkas temuan FBMPBM tersebut. (irn/ Harian Analisa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.