Siaran Pers Kantor Pusat World Gayonese Association (WGA) Malaysia
Tanoh Gayo yang secara administratif berada di dalam wilayah otonomi khusus Aceh yang menerapkan syariah Islam dapat memetik keuntungan dengan memanfaatkan peluang tersebut melalui pembangunan pusat studi Islam, pusat perbankan dan ekonomi Islam untuk tingkat Asia Tenggara dan Dunia. Keberadaan dan letak Tanoh Gayo yang hijau dan strategis ditengah-tengah wilayah Aceh dan didukung oleh sifat dan prilaku masyarakatnya yang terbuka dan santun merupakan modal awal yang tak ternilai harganya bagi pembangunan sebuah industri perbankan Islam berskala dunia.
Pembangunan bisnis berbasis Syariah merupakan salah satu primadona yang dilakukan oleh pebisnis-pebisnis kelas dunia. Hal ini disebabkan karena berbagai macam krisis keuangan dan kegoncangan ekonomi dunia yang disebabkan oleh penerapan sistem ekonomi kapitalis yang hanya bertujuan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dan memiskinkan negara-negara kecil dan lemah. Keterpurukan ekonomi global mendorong para pelaku bisnis mencari alternatif baru dalam sistem perekonomian dunia. Dan dalam proses pencaraian tersebut ternyata sistem ekonomi Islam merupakan solusi dan obat penawar bagi “lukanya” sistem ekonomi konvensional saat ini.
Sistem ekonomi dunia saat ini terbagi ke dalam 3 (tiga) sistem besar yaitu, sistem Kapitalisme, sistem Sosialisme dan sistem Campuran (mix economic system). Setiap sistem memiliki kelemahan dan kelebihannya masing-masing. Ketidakberhasilan masing-masing sistem ekonomi tersebut dalam mensejahterakan rakyat di masing-masing negara yang menerapkannya mendorong para pengambil kebijakan di masing-masing negara tersebut untuk mencari sistem ekonomi baru yang akan dijadikan sebagai alternatif.
Ada perbedaan filosofi yang besar antara system ekonomi syariah dengan 3 (tiga) sistem ekonomi lainnya yaitu antara lain; sistem ekonomi kapitalis mendasarkan kegiatan ekonominya pada mekanisme pasar (market mechanism). Hal ini didorong oleh adanya suatu konsep bahwa setiap orang adalah makhluk ekonomi yang memiliki kebutuhan yang tak terbatas dan ia berusaha untuk memenuhi kebutuhannya sekuat kemampuannya. Sistem ekonomi kapitalis akhirnya melahirkan konsep individualisme dimana setiap orang berhak menguasai faktor-faktor produksi sebanyak-banyaknya dan menggunakannya secara penuh untuk kepentingan pribadinya tanpa boleh dibatasi oleh negara.
Sistem ekonomi sosialis atau juga sering disebut dengan sistem ekonomi komando mendasarkan konsepnya bahwa tidak diakuinya kepemilikan individu. Masing-masing individu tidak berhak memiliki alat-alat produksi dan semuanya dikuasai oleh negara dan didistribusikan oleh negara secara merata kepada semua warga negara. Negara adalah satu-satunya pemegang otoritas tertinggi dan pemilik semua alat-alat produksi. Sistem ini akhirnya melahirkan konsep kolektivitas dimana tiap-tiap individu memiliki kesamaan hak, kesamaaan tanggung jawab dan tidak ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya.
Sistem ekonomi campuran (mix economic system) merupakan perpaduan antara sistem ekonomi sosialis dan kapitalis di mana Indonesia merupakan salah negara yang mempraktikkan sistem ekonomi tersebut melalui sistem ekonomi yang disebut dengan sistem ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi Pancasila pada dasarnya menganut prinsip sistem ekonomi campuran. Hal ini terlihat pada berbagai peraturan perundang-undangannya khususnya yang mengenai kebijakan ekonomi, seperti undang-undang perusahaan, kehutanan, investasi, sumber daya mineral dan pertanahan. Dengan demikian arah kebijakan ekonomi Indonesia pun menjadi kabur dan sesuai dengan situasi yang ada pada saat itu tanpa mampu menciptakan sebuah fondasi ekonomi yang kuat bagi perekonomian nasionalnya. Hal ini disebabkan karena adanya pengaruh kekuatan luar yang demikian kuatnya mengintervensi setiap kebijakan ekonomi Indonesia. Disamping, posisi Indonesia yang sangat bergantung dengan modal asing sehingga membuat Indonesia tidak mampu dan bahkan tidak kuasa menolak setiap intervensi asing dalam setiap kebijakan ekonominya.
Sistem ekonomi Islam/sistem ekonomi syariah didasarkan pada Al-quran dan hadits. Sistem ini pernah diterapkan oleh Rasulullah Muhammad SAW pada masa pemerintahan Madinah. Dalam Islam tiap transaksi harus beretika, artinya ada yang boleh dilakukan dan ntidak boleh dilakukan. Ada hukum transaksi yang harus dipatuhi dan dipenuhi oleh masing-masing pihak yang bertransaksi. Sistem ini didasarkan pada 3 (tiga) prinsip dasar yaitu; Tawhid, Khilafah dan ‘Adalah. Prinsip Tawhid memberikan pemahaman bahwa penguasa dan pemilik tunggal jagad raya ini adalah Allah SWT, oleh sebab itu semua transaksi harus disesuaikan dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh sang pemilik jagad raya. Khilafah merupakan suatu perwujudan bahwa manusia ini hanya merupakan wakil tuhan dimuka bumu dan dianugerahi seperangkat potensi baik fisik, mental dan spiritual untuk menjalankan tugas memakmurkan dunia dalam rangka proses pengabdian pada sang Pencipta. Sedangkan, Prinsip ‘Adalah merupakan prinsip keadilan di mana tujuan dari kegiatan ekonomi dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup manusia, menghargai sumber pendapatan, distribusi pendapatan dan kesejahteraan yang merata, stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
Transaksi dalam sistem ekonomi Islam didasarkan pada 3 (tiga) asas yaitu; Tabbadul Al-Manafi (manfaat bersama), hal ini berarti bahwa setiap transaksi ekonomi yang dilakukan harus memberikan manfaat bersama bagi para pihak. Tidak boleh ada yang saling merasa dirugikan dalam transaksi bisnis syariah. Yang kedua adalah asas Al-Tadawul (Pemerataan), yang berarti bahwa secara makro harta/kekayaan harus berputar secara merata ditengah masyarakat dan tidak terpusat hanya kepada satu orang atau beberapa orang saja. dan yang terakhir adalah An-Taradhin (Suka Sama Suka), asas ini menghendaki agar setiap transaksi yang dilakukan oleh para pihak beradasarkan kerelaan dan tidak adanya paksaan dalam melakukan transaksi. Selanjutnya, asas Adamul Ghahar (Bebas Tipu Daya), di mana setiap transaksi harus dilaksanakan secara terbuka, transparan, jujur dan tidak adanya jebakan yang membuat salah satu pihak merasa dirugikan. Kemudian asas Faktubuh (Ketercatatan), setiap transaksi yang dilakukan harus berdasarkan dokumen yang jelas dan sah serta dibuat sebuah sistem pencatatan yang baik dan rapi sehingga mudah dilacak jika terjadi keluhan (complaint) dari salah satu pihak di kemudian hari. Asas-asas tersebutlah yang menjiwai setiap transaksi di dalam sistem perdagangan Islam. Jika asas tersebut dikembangkan dan dilaksanakan dengan baik maka insya allah akan tercapai kemaslahatan bersama.
Perusahaan-perusahaan besar pada dewasa ini sebenarnya juga sudah mulai mengadopsi asas-asas transaksi syariah ini ke dalam nilai-nilai operasional perusahaan. Bagaimana upaya sebuah perusahaan besar yang dengan sekuat tenaga berusaha menaikkan brand image perusahaannya melalui kegiatan-kegiatan transaksi yang transparan, proses produksi barang dan jasa yang terukur, dan kepedulian mereka terhadap masyarakat sekitar melalui program-program sosialnya, kesemuanya itu adalah dalam rangka memperoleh kepercayaan konsumen terhadap produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaannya. Maka di dalamnya terdapat nilai Adamul Ghahar sebagaimana Islam pernah mengajarkan jauh-jauh hari sebelum ilmu marketing strategy diajarkan di universitas-universitas terkemuka di dunia barat.
Membangun sebuah industri perbankan Islam merupakan suatu alternatif bagi krisis keuangan dunia pada saat ini. Disamping sebagai alat yang efektif untuk melakukan pemerataan pembangunan dan distribusi sumber daya alam yang adil. Tanoh Gayo memiliki posisi yang strategis untuk mewujudkan hal tersebut karena berada di tengah komunitas Islam di Aceh dan Indonesia. Disamping kondisi alam dan panorama Gayo yang sangat mendukung bagi berkembangnya industri perbankan Islam di Asia tenggara. Ditambah lagi dengan status Aceh khususnya Tanoh Gayo yang menerapkan syariah islam dalam kehidupan sehari-hari. Ahli-ahli perbankan dan ekonomi Islam dapat dicetak melalui program-program aplikatif di Universitas Islam Tgk Ilyas Leubee dan outcome jangka panjangnya adalah munculnya Industri-industri kecil perbankan Islam di Gayo yang kemudian secara perlahan namun pasti berubah menjadi industri perbankan Islam yang besar dan mampu menjadi centre of excellence dalam bisnis perbankan Islam di Asia Tenggara. Dan pada akhirnya mampu memunculkan Bursa Efek Islam berbasis syariah pertama di dunia. Dengan bermodalkan kemauan, kerja keras dan ridho Allah Subhanahu Wata’ala, Insya allah apa-apa yang dicitakan dapat terwujud. (*)
Tanoh Gayo memiliki posisi yang strategis untuk mewujudkan hal tersebut karena berada di tengah komunitas Islam di Aceh dan Indonesia. Disamping kondisi alam dan panorama Gayo yang sangat mendukung bagi berkembangnya industri perbankan Islam di Asia tenggara. Ditambah lagi dengan status Aceh khususnya Tanoh Gayo yang menerapkan syariah islam dalam kehidupan sehari-hari. NGUK KE OYA PELEN KIN MODAL, SEHINGE TANOH GAYO NI KIN PUSET PERBANKAN ISLAM I ASIA TENGGARA (DENIE)? DALEH MULO ACEH TENGGARA (DENIE), I ACEH NI PEDEH MULO KITE ERAH PARI URUM DUDUK TE. MUNGUNE MIEN AKU, ISIHEN KIN Universitas Islam Tgk Ilyas Leubee NI? KURASA, WORLD GAYONESE ASSOCIATION NI, TURAH GATI MU NERAH KU TUYUH DAN I KUET^TEN MULO JEJAK NI KIDING BELEM MU NANGAK KU ATAS. BERIJIN
Hehehehe…………
world gayonese assosiation, organisasi ini tentu membanggakan rayat gayo dimanapun berada. merupakan momentum kebangkitan “Jatidiri” gayo yang terkeping. Namun kalau boleh tahu, sejak kapan organisasi ini dibuat, dideklarasikan, etc. Termasuk susunan kepengurusannya. Ini penting bagi rayat gayo. Terima kasih, Bravo, Bangsa Gayo..