Warga Demo Kejari BM Terkait Dana Hibah Masjid

Redelong | Lintas Gayo – Puluhan warga Bener Meriah yang tergabung dalam Aliansi Parlemen Jalanan (Aspal) melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Simpang Redelong, Senin (21/1). Mereka menuntut kasus dana hibah masjid yang bersumber dari APBK 2013 segera dituntaskan, apalagi empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Demonstran terdiri dari mahasiswa, pemuda dan masyarakat Bener Meriah memulai aksi demo pukul 11.00 WIB, termasuk membentangkan spanduk, di antaranya: “Usut Tuntas Korupsi Dana Masjid”. “Kami juga meminta Kejaksaan Negeri segera memproses hukum para pencuri dana hibah masjid,” kata Ahlaz Zikri dalam orasinya.
Tetapi, kedatangan mereka tidak disambut dengan baik, karena pintu gerbang Kantor Kejari ditutup dan dijaga polisi bersama petugas Satpam. Tanpa komando, sejumlah demonstran menenang pintu gerbang sambil meneriakkan kata-kata: “Hukum kuruptor dana masjid! yang disambut dengan yel-yel: “Adili para koruptor.”

Setelah bernegosiasi dengan kepolisian, pihak kejaksaan menerima perwakilan demonstran. Dalam pertemuan itu, kejaksaan diwakili Kasi Pidum Kardono SH yuang menjelaskan kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Banda Aceh dalam waktu dekat ini.
“Kasus sudah memasuki P21, artinya penangan perkara ini sudah lengkap, tetapi akan kita limpahkan ke Tipikir Banda Aceh pada 2017 mendatang,” jelasnya. Koordinator aksi, Kharudin menegaskan: “Kasus korupsi ini telah membuat Bener Meriah malu, bukan hanya di depan rakyat, tapi lebih malu lagi di depan Allah SWT.”
Dia mengatakan kasus pemotongan dana hibah masjid telah merugikan negara miliaran rupiah. Khairudin menilai, penegakan hukum di Bener Meriah belum sepenuhnya berjalan baik, seperti kasus dana hibah masjid ini yang sudah hampir empat tahun, tetapi belum juga tuntas, bahkan para tersangka masih bebas di luar.
“Rakyat Bener Meriah tetap mengharapkan tegaknya supremasi hukum dan meminta segera para koruptor dana masjid dijebloskan ke balik jeruji besi,” ujar Khairuddin dalam orasinya.
Sebelumnya, LSM Gerakan Masyarakat Bener Meriah (GEMA-BM) mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Simpang Tiga Redelong segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi program pembangunan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah di Kabupaten Bener Meriah.
Desakan yang dilancarkan oleh LSM GEMA BM, karena proses penanganan dugaan korupsi bantuan dana masjid itu, hingga kini belum tuntas. Alasanya, karena proses audit yang dilakukan pihak BPKP belum selesai. Selain itu, LSM GEMA BM juga mendesak percepatan penyelesaian kasus korupsi hasil pelimpahan dari Jajaran Polres Bener Meriah.
Koordinator GEMA BM, Fakhruddin dalam siaran pers diterima Serambi, Jumat (5/6/2015) mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi program pembangunan, rehabiltasi sarana dan prasarana rumah ibadah tahun 2013, dengan anggaran Rp 10 miliar telah ditangani oleh pihak Kejari Simpang Tiga Redelong, sejak Februari 2014. Diperkirakan, kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Bahkan, pertengahan April 2014 lalu, Kejari Simpang Tiga Redelong, telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kadis BMCK Bener Meriah, berinisial Ir AZ, mantan sekretaris di BMCK berinisial AA (36), serta dua orang staff berinisial M (45) dan SMD (45).
Sementara, Kajari Simpang Tiga Relong, Bambang Panca mengakui bahwa belum selesainya penanganan kasus pembangunan dan rehab sarana ibadah di Kabupaten Bener Meriah karena memang hasil audit BPKP belum tuntas. “Tidak ada masalah lain. Ya memang karena audit BPKP belum selesai,” kata Bambang Panca.
Sementara itu, kasus ini berawal dari laporan 175 panitia pembangunan masjid di Kabupaten Bener Meriah yang melaporkan adanya pemotongan dana bantuan rehabilitas rumah ibadah. Kejaksaan Negeri Redelong Bener Meriah telah menetapkan empat tersangka, yakni Ari Aristumi (36) mantan Sekretaris Dinas BMCK, Mursada (45) Panitia Pembuat Komitmen (PPK), Sulaiman MD (45) Bendahara BMCK dan Ir Azwirsyah (55) mantan Kadis BMCK Bener Meriah.(sermbinews.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.