Jakarta| Lintas Gayo- Mantan kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ir Ruslan Abdul Gani, divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 4,3 miliar dalam kasus korupsi pembangunan dermaga BPKS Sabang.
Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa yang menuntutnya tujuh tahun penjara. Vonis Ruslan dibacakan Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (23/11) siang.
Ruslan menyatakan menerima putusan tersebut, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir. Ruslan tersandung kasus pembangunan dermaga Sabang ketika ia menjabat Kepala BPKS pada 2010. Namun, ia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru pada saat menjabat Bupati Bener Meriah. Proses persidangannya berlangsung sejak dua bulan silam (hampir selalu pada hari Rabu) dan kemarin adalah ending-nya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Ruslan dengan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara, dan ganti rugi Rp 4,3 miliar karena melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebaliknya Ruslan dan kuasa hukumnya membantah seluruh tuntutan jaksa dan mengatakan tidak ada yang dilanggar dalam proses pembangunan dermaga Sabang. Dana Rp 4,3 miliar itu, menurut Ruslan dalam pleidoinya, justru digunakan untuk membayar “pajak nanggroe” (illegal tax) dan berasal dari keuntungan PT Nindya Sejati Jo, kontraktor pelaksana proyek. Dana “pajak nanggroe” itu disalurkan melalui manajemen BPKS dan disetorkan bertahap oleh Ruslan.
Pada sidang sebelumnya, Rabu (9/11), terdakwa Ruslan membeberkan bahwa dana Rp 4,3 miliar itu dialokasikan sebagai setoran “pajak nanggroe” yang dia berikan kepada sejumlah orang yang mengatasnaman dirinya sebagai mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) atau OTK (orang tak dikenal).
Dana “pajak nanggroe” itu, menurutnya, dipersiapkan oleh kontraktor PT Nidya Sejati Jo yang diambil dari keuntungan dan overhead serta dana tak terduga lainnya.
“Sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya, dana pajak nanggroe yang telah dipersiapkan itu kemudian disalurkan kepada pengutip pajak oleh rekanan Nindya Sejati Jo bersama-sama dengan manajemen BPKS,” kata Ruslan dalam nota pembelaan pribadinya yang dibacakan sendiri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (9/11).
Namun, dalam putusan majelis hakim kemarin, ia tetap dibebankan untuk mengganti rugi uang negara sebesar Rp 4,3 miliar itu. Hanya besaran hukumannya yang dikurangi, dari tiga menjadi dua tahun, serta dendanya dari Rp 300 juta tuntutan jaksa, diturunkan hakim menjadi Rp 200 juta saja. (fik/ Serambi Indonesia)
berita terkait : Ruslan