Takengen | Lintas Gayo – Pemkab Aceh Tengah mulai 1 Desember 2016 menetapkan lima hari kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2016 tentang ketentuan hari dan jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tanggal 26 November 2016.
Dalam Perbup disebutkan, lima hari kerja mulai hari Senin hingga Jumat dengan jumlah jam kerja efektif 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Untuk hari Senin hingga Kamis masuk jam 08.00 wib, istirahat 12.00 wib hingga 13.00 wib dan pulang 16.30 wib. Sedangkan hari Jumat masuk pukul 07.30 wib, istirahat jam 12.00-13.30 wib serta pulang 16.30 wib.
Sementara untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tengah dan Satpol PP/Wilayatul Hisbah dibentuk satuan tugas piket pada hari Sabtu dan Minggu yang ditetapkan dengan ketentuan kepala SKPK bersangkutan.
Sedangkan khusus untuk ASN yang bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan, UPT Dinas Kesehatan, RSU Datu Beru Takengon, Puskesmas dan Puskesmas pembantu tetap melaksanakan 6 hari kerja dengan ketentuan jam kerja seperti biasa.
Selain itu disebutkan, selama jam kerja ASN diwajibkan memakai pakaian dinas lengkap dengan atribut sesuai ketentuan yang berlaku dan selama jam kerja kepala SKPK untuk melakukan pengawasan pelaksanaan jam kerja terhadap ASN di lingkungan kerja masing-masing.
“Pelanggaran terhadap ketentuan hari dan jam kerja dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan berlaku,” demikian bunyi salah satu pasal pada Perbup tersebut. (Hms/LG010)