Anggota DPRK Kampanye ?harus cuti !

14
Ilustrasi kampanye Pilkada dari anggota DPR (Parpol)

 

Redelong | Lintasgayo – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bener Meriah menghimbau anggota DPR Kabupaten yang masuk dalam tim sukses/juru kampanye, agar mengajukan cuti terlebih dahulu kepada instansi mereka.
 
Karena menurut Ketua Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, Khairul Akhyar, Kamis (8/12), pelaksanaan kampanye di Kabupaten Bener Meriah harus dilakukan dengan prinsip, jujur yaitu mentaati setiap aturan dalam kampanye dalam menyampaikan informasi sebenar-benarnya.
fb_img_1481177877005
Ketua Panwaslih Bener Meriah, Khairul Akhyar
Ditambahkan, prinsip kampanye merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat, yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah dan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017.
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bener Meriah menegaskan pimpinan dan anggota DPRK Bener Meriah yang ikut kampanye, menjadi tim kampanye/tim pemenangan/tim sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah harus menyampaikan surat izin cuti kampanye kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah.
Khairul menegaskan, pimpinan dan Anggota DPRK Bener Meriah wajib surat izin cuti kampanye, karena hal  diatur dalam, PKPU nomor 12/2016 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati.
Kemudian dalam, peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Perbawaslu RI), Nomor  8  Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur Dan  Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati  Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
 
Dalam PKPU nomor 12/2016 Pasal 61 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa pejabat Gubernur, Bupati, Walikota, anggota DPR-RI, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota wajib izin dan pemberitahuan ke KPU setempat untuk berkampanye.
 
Sedangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor  8  Tahun 2016 Pasal 3 Ayat (2) Huruf (f) menyatakan “adanya surat izin cuti kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah yang mengikuti kampanye.
Selama ini berdasarkan hasil pantauan Panwaslih Kabupaten Bener Meriah dan informasi dari KIP Kabupaten Bener Meriah, belum ada pemberitahuan surat izin cuti kampanye dari pimpinan dan anggota DPRK Bener Meriah selama lebih satu bulan pelaksanaan kampanye berjalan.
Terkait hal itu, Panwaslih Kabupaten Bener Meriah akan menindaklanjutinya, dengan menyampaikan teguran ke DPRK Bener Meriah langsung bahwa Pimpinan dan Anggota DPRK Bener Meriah yang belum memiliki surat izin cuti kampanye agar Ketua DPRK Bener Meriah menerbitkan surat izin cuti kampanye.
Bagi angggota DPRK Bener Meriah yang melanggar, KIP Kabupaten Bener Meriah berhak memberikan sanksi tidak boleh ikut kampanye dan yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah KIP Kabupaten Bener Meriah berani menegakan aturan itu ketika direkomendasi Panwaslih Kabupaten Bener Meriah.
Panwaslih Kabupaten Bener Meriah telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRK Bener Meriah, terkait izin cuti kampanye bagi anggota DPRK yang mengikuti atau menjadi tim kampanye, tim pemenangan, tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan tembusan ke para pimpinan pengurus partai Provinsi Aceh.
Apabila pimpinan dan anggota DPRK telah memperoleh surat izin cuti kampanye, maka selama masa kampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas negara/aset kabupaten, seperti; salah satunya kendaraan dinas dan tidak menerima gaji dan penghasilan lainnya terkait jabatannya sebagai pimpinan anggota DPRK Bener Meriah.(rilis/Yhr/LG 008).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.