7 Gugatan Rakyat Gayo Lues Meminta Saman 10.001 di Batalkan

Spanduk Tolak Saman 10.001 (Foto:ist)

Gayo Lues – Lintas Gayo – Gayo Lues merupakan salah satu Kabupaten yang baru tahap berkembang, pada tahun 2017 ini genap usianya 15 Tahun, berdasarkan Undang- Undang Nomor 4 tahun 2002 ada 4 Kabupaten yang berbarengan di mekarkan di lingkungan Pemerintah Provinsi aceh, terdiri dari Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam proses menjalankan roda pemerintahan dimana Kabupaten yang bersamaan di lahirkan Kabupaten Gayo Lues, menjadi Kabupaten Yang sangat memperhatikan, Berdasarkan Data Statistis pada tahun 2015 Angka Kemiskinan 21,95, pada tahun 2016 turun menjadi 21,86 tetap menajadi Kabupaten Termiskin di aceh dengan jumlah kemiskinan tahun 2015 sebanyak19.320 Jiwa pada tahun 2016 sembari pertumbuhan penduduk kemiskinan juga tumbuh menjadi 19.480 jiwa, dengan indeks kedalaman kemiskinan pada tahun 2015 sebesar 4.1 % dan pada tahun 2016 sebesar 4.48 % dengan tingkat Indeks Keparahan Kemiskinan pada tahun 2015 sebesar 1.07 % lanjut pada tahun 2016 sebsar 1.45 %, lanjut dengan Garis Kemiskinan pada tahun 2015 sebesar Rp. 286.882/Kapita /Bulan, pada tahun 2016 sebesar Rp. 300.546/kapita/bulan.

Bukan hanya masalah kemiskinan, kebutuhan pokok masyarakat seperti Pendidikan menjadi Nomor 1 paling bawah se Aceh, itu terbukti dari Kelulusan Tingkat SMK Se aceh Gayo Lues menduduki Nomor 1 paling bawah, bukan hanya masalah pendidikan, maslaah kesehatan pelayanan dan ketersediaan obat-obatan tidak mencukupi untuk masyarakat Gayo Lues, hal ini terbukti pada saat masyarakat membutuhkan pasilitas kesehatan, obat tidak tersedia, bukan hanya itu instalasi Air di RSUD juga menjadi soal yang penting yang belum terpeduli oleh pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues.

Di tengah kondisi ekonomi dan kemiskinan yang memperihatinkan ini, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues kembali Mengeluarkan Kebijakan Untuk Mengadakan Pengelaran Saman 10.001 dengan Kepetusan Bupati Gayo Lues Nomor 412.61/389/2017 tentang Pemberian Alokasi Dana Kampung Khusus Untuk Biaya Pagelaran Tari Saman Massal 10.001. dalam keputusan tersebut tercantum dana yang di keluarkan untuk kegiatan ini Sebesar Rp. 8.700.000.000,- (Delapan Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah), yang langsung di distribusikan ke desa-desa melalui rekening desa. Setiap desa jumlahnya bervariasi, yang digunakan untuk Akomodasi, Seragam dan Tranfortasi, jika di rata rata sesuai dengan Keputusan Bupati Tersebut Jumlah orang yang di delegasikan dari Kampung-Kampung berjumlah Total 9.641 Jiwa jika kita konversi dengan jumlah dana yang di keluarkan sebesar 8.7 Miliar maka setiap orang mendapatkan untuk dan akomodasi, tranfortasi dan seragam sebesar Rp. 902.396,- tentu ini perlu di kawal dan di pertanggungjawabkan oleh setiap penghulu di Kabupaten Gayo Lues.

Namun bukan hanya dana Rp. 8.700.000.000,-yang di keluarkan untuk kegiatan tersebut, masih ada dana Rp.1.500.000.000,- dari Anggaran APBK dan Rp. 600.000.000,- dari Anggaran APBN, total biaya yang di keluarkan sebesar Rp. 10. 800.000.000,- (Sepuluh Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah). Yang menjad pertanyaan kenapa dalam saat kondisi Gayo Lues butuh perhatian untuk meningkatkan perekonomian, harus melaksanakan Saman Massal 10.0001 Menggunakan Anggaran APBK Sebasar ini…?

pagelaran saman 10.001 di karnakan tidak tepat nya penggunaan anggaran dan terkesan pemborosan,banyak hal lain yg bias kita lakukan penyelesaian dengan anggaran ini misalkan untuk pembayaran gaji HONORER yg memang semestinya di bayarakan jika belum di bayar dan untuk memperbaiki sarana dan prasarana public.TAPI yg paling penting adalah seluruh dana DESA tersebut hanya untuk pembangunan DESA.

Selain permasalahan di atas kegiatan saman 10.001 juga menjadi perntanyaan, dalam Qanun No 7 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 14 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2012-2017, kegiatan yang berbentuk festival sudah tercapai sejak tahun 2015 yaitu berjumlah 7 kali kegiatan. Penggunaan dana desa yang bersumber dari ADKK pada dasarnya menajdi hak mutlak dari desa yang berlandaskan RPJM Desa, namun anggaran yang di gunakan tersebut hamper di setiap desa tidak tercantum dalam RPJM Desanya.

Oleh karenanya banyak masyarakat yg menganggap kebijakan pemerintah tersebut hanya untuk mencari UNTUNG saja tanpa ada perencaanaan yg matang untuk melayani dan membangun negeri.

Berdasarkan data dan keterangan di atas, dengan penuh kesadaran dan kepedulian untuk Negeri 1000 Bukit ini, kami dari GERAM (Gerakan Rakyat Mengungat) Merumuskan tuttan untuk Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Yang kami Sebut TUGU RAKYAT GALUS (Tujuh Gugatan Rakyat Gayo Lues). Diantaranya :

  1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Gayo Lues untuk Mengagalkan Pangelaran Saman 10.001 menggunakan Anggaran APBK dan Alokasi Dana Kampung.
  2. Mendesak DPRK Untuk menyikapi penolakan masyarakat Gayo Lues, agar dapat mempertimbangkan bersama Bupati Gayo Lues, menunda atau mengagalkan acara tersbut.
  3. Mendesak Pemerintah Untuk Memenuhi Kebutuhan Pokok Masyarakat Gayo Lues, Kesehatan dan Pendidikan
  4. Mendesak Pemerintah Untuk Melimpahkan Dana 10.8 Miliar untuk program penuntasan kemiskinan
  5. Mendesak Pemerintah Untuk menjalankan keterbukaan Informasi Publik, dengan mengaktifkan semua akses Website Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
  6. Mendesak Semua Pengulu Untuk Menjalankan Mandat Kemendesa Untuk Tranfaransi Anggaran desa, dengan membuat Papan infromasi dan Baliho.
  7. Menuntut BPK dan Kejaksaan, KPK untuk Manguadit anggaran dana Desa, dan APBK Gayo Lues. (Rilis)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627

News