Takengon | lintasgayo.com – Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2017-2022 mulai dibahas. Pembahasan ditandai dengan pelaksanaan Sidang Paripurna DPRK setempat, Senin 25 Juni 2018.
Ketua DPRK Aceh Tengah Ansaruddin Syarifuddin Naldin ketika membuka sidang tersebut mengatakan, pembahasan rancangan qanun RPJM Aceh Tengah akan berlangsung hingga Kamis (28/6/2018) yang dilakukan oleh badan legislasi DPRK bersama dengan pihak eksikutif.
“Rancangan Qanun RPJM ini nantinya akan ditetapkan menjadi Qanun setelah melalui pembahasan yang baik dan merupakan pedoman resmi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program kegiatan selama periode lima tahun kedepan,” sebut Naldin.
Naldin berharap peran aktif semua pihak selama pembahasan rancangan Qanun RPJM tersebut berlangsung sehingga dapat selesai sesuai jadwal yang ditentukan.
Sementara Wabup Aceh Tengah H Firdaus SKM dalam sambutannya menyampaikan penyusunan RPJM Aceh Tengah memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah Nasional dan rencana pembangunan jangka menengah Provinsi.
“Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional dan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” ujar Wabup Firdaus.
Firdaus menjelaskan penyusunan RPJM Kabupaten Aceh Tengah periode 2017-2022 sebelumnya telah dilakukan dengan beberapa tahapan.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada dewan terhormat yang selama ini telah ikut mengawal proses penyusunan RPJM Kabupaten Aceh Tengah, mulai dari penyusunan rancangan awal sampai rancangan akhir yang akan segera kita bahas dan sepakati nantinya,” tambah Firdaus.
Sidang paripurna pembahasan rancangan qanun RPJM Aceh Tengah itu diikuti sejumlah anggota DPRK Aceh Tengah dan para Kepala SKPK serta nampak hadir Sekretaris Daerah Karimansyah dan para asisten bupati. (Mik/LG010)