Pimpinan Ponpes Bantah Sudah Nodai Santrinya

Redelong|Lintasgayo.com–  Oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Takengon berinisial A, 43 tahun yang diduga setubuhi santrinya (sebut sajaBunga), 15 tahun mengaku difitnah. Ia merasa tidak menyetubuhi santrinya. Hasil visum yang menerangkan adanya robekan pada kemaluan korban dipastikan dilakukan dengan orang lain. Tersangka juga mengaku bersedia disumpah dengan kitab keramat apapun.

“Saya di fitnah,” kata tersangka kepada RRI dalam wawancara yang difasilitasi Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Senin (4/3/2019) di Rutan Mapolres setempat.

Perkara ini ditangani Polres Bener Meriah lantaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Alur Cincin, Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.

Tersangka menceritakan, sekira bulan Desember 2018, ia mengantarkan santrinya  (Bunga), 15 tahun dari Ponpes Celala menuju kota Takengon untuk berangkat ke Banda Aceh mengikuti pelatihan santri menggunakan angkutan umum. Namun, sesampainya di Takengon, surat yang ia tunggu dari seseorang yang mengaku panitia kegiatan belum diterima, nomor seluler panitia juga tidak aktif.

Selanjutnya kata tersangka, sembari menunggu surat masuk ke ponselnya, ia bersama santri itu menuju ke Desa Tunyang, Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah untuk menerima jamaah umrah. Usai kegiatan di Tunyang lanjut tersangka, surat yang ia tunggu juga belum masuk di ponselnya, kemudian ia bersama santri tersebut kembali memenuhi undangan karibnya di Juli, Bireun.

Kepada karibnya, tersangka sempat meminta agar bersedia bersama-sama mengantarkan santrinya ke Banda Aceh jika surat dari panitia yang ditunggu sudah ia terima. Namun kata tersangka, hingga pukul 15.30 Wib surat yang ia tunggu tak kunjung ada, akhirnya diputuskan untuk kembali ke Ponpes di Celala. Dikatakan, ia bersama santrinya tiba di Ponpes jelang magrib kala itu.

Dilanjutkan, tersangka juga merasa tidak bertanggungjawab jika menyuruh santrinya kembali ke Ponpes seorang diri menggunakan angkutan umum. Terlebih kata tersangka, akses angkutan umum tujuan Takegon-Celala cukup terbatas.

Karena ini pula tersangka menyimpulkan untuk membawa santri itu ikut bersamanya dalam beberapa kegiatan. Lain dari itu, tersangka juga mengaku santri yang diantar ke Takengon menggunakan mobil pribadinya tanpa pendampingan dari wali murid atau dewan guru.

“Saya ini difitnah. Soal kenapa tidak didampingi, karena niat awal cuma antar sampai di Takengon saja,” kata tersangka.

Dalam penelusuran RRI, tersangka juga diketahui maju dalam Pemilu 2019 untuk calon DPRK Aceh Tengah.

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim Iptu Wijaya Yudi Stria Putra menyebut tersangka tidak kooperatif. Keterangan yang disampaikan juga berbelit-belit.

Namun sebut Iptu Wijaya, keterangan saksi ahli menjadi petunjuk bagi penyidik, terlebih hasil visum yang menunjukkan adanya robekan pada kemaluan korban menjadi bukti kuat. Dikatakan, hingga hari kedelapan pasca penahanan tersangka, polisi telah memeriksa 14 saksi.

“Dari keterangan tersangka ada yang janggal, dari situ kita menyakini dan terus mendalami kasus ini. Persoalan benar atau tidak, kita uji di Pengadilan nanti,” kata Iptu Wijaya.

Oknum pimpinan salah satu Pesantren di Kecamatan Celala, Aceh Tengah berinisial A, 43 Tahun diamankan polisi lantaran diduga telah menyetubuhi santrinya (bunga) I, 15 tahun. Perkara itu ditangani setelah mendapat laporan dari keluarga korban pada awal Februari. Terduga pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada senin (25/2/2019). Sejak itu pula ia ditahan di Rutan Mapolres Bener Meriah.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 76D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Sumber RRI.co.id)

 

berita terkait : Pimpinan Pasantren ditangkap p0lisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627

News