Takengen |Lintasgayo.com- Pemanfaatan air yang dikelola secara frofesional untuk kepentingan publik, jangan mengabaikan kewajibanya sebagai pembayar pajak kepada negara. Air yang dikelola itu ada hak orang lain untuk menikmatinya, dalam bentuk pajak.
Menyadari akan kewajiban sebagai pembayar pajak, Pemda Aceh Tengah yang selama ini memanfaatkan air permukaan untuk kebutuhan publik, mulai membayar pajak untuk air permukaan.
“Alhamdulilah kita sudah mulai membayar pajak untuk air permukaan. Amanah dari Pak Bupati Aceh Tengah untuk menyelesaikan persoalan pajak, sudah kami lakukan. Kita sudah melunasi pajak air permukaan,” sebut M. Daud, SE kepala PDAM Tirta Tawar, Rabu (20/3/2019).
Kepala PDAM ini mengakui, walau sumber air yang dimanfaatkan PDAM berada dalam wilayah Aceh Tengah, namun sebagai pengelola air permukaan, pihaknya memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
“Benar pihak PDAM Tirta Tawar yang mengelola air permukaan di Aceh Tengah sudah membayar pajak. Semoga akan terus berkesinambungan. Kami ucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah daerah,” sebut Amiruddin, SE, kepala UPTD XI, Badan Pengelolaan keuangan Aceh, yang didampigi Khairul Efiyandi, Kasie penagihan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Bustami, SE, Msi, juga turut mengucapkan terima kasih atas perhatian Pemda Aceh Tengah dalam membayar pajak air permukaan. Selama ini untuk Aceh Tengah beragam jenis pajak yang dikelola UPTD 11, baik berupa pajak kenderaan dan alat berat, semuanya berjalan lancar.
“Semoga setiap tahunya masyarakat semakin sadar untuk membayar pajak, karena warga negara yang baik adalah mereka yang taat pajak. Dari pajaklah negeri ini dibangun, disamping sumber lainya,” kata Amirudin. (LG 03)