Di Takengon, Hanya 6 dari 209 Yang Legal Terima Dana BRA

Takengon | Lintas Gayo : Dana Badan Rehabilitasi Aceh (BRA) yang disalurkan melalui Bank Aceh Cabang Takengon berjumlah 209 orang. Dari jumlah tersebut 203 orang dialihkan, hanya 6 (enam) orang mendapat dana bantuan BRA karena memiliki legalitas, demikian pernyataan Kepala Cabang Bank Aceh, Ardiansyah SH yang dijumpai diruang kerjanya, Jum’at (17/6) pasca penyerangan Kantor Partai Aceh Kabupaten Aceh Tengah oleh sejumlah massa yang tidak terima atas pembatalan bantuan tersebut.

Dikatakan Ardiansyah, jumlah dana BRA  sebesar Rp. 8.360.000.000.- (Delapan milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau sebesar Rp. 40 juta  per orang dan pihaknya hanya dipercayakan sebagai juru bayar. “Bila diminta memindahkan uang tersebut kita pindahkan ungkap Ardiansyah. Pemindahan ini sesuai surat dari Dinas sosial Banda Aceh No 466.1/4227 tgl 6 juni 2011 yang intinya ada perubahan  pembayaran SK lama dengan SK baru,” rinci kepala cabang (Kanca) Bank Aceh Takengon ini.

Saat ditanya kenapa bisa pindah ke rekening yang lain tanpa melakukan koordinasi kepada pemegang buku rekening ?, Kanca ini menjawab persoalan tersebut jangan tanya kepada pihaknya. “Silakan tanya  ke Dinas sosial Banda Aceh atau BRA Banda Aceh. Kami hanya sebatas juru bayar saja,” tegasnya

Menurut Ardiasyah, pengiriman uang secara indipidu berbeda dengan uang yang dikirim oleh Dinas Sosial (uang negara). “Dasar uang tersebut  berasal dari Negara. Jika negara menarik uangnya dikembalikan kita tidak bisa menuntut. Saya katakan lagi, kita hanya juru bayar. Perintah bayar kita akan bayar, perintah dipindahkan kita pindahkan itu saja,” ungkap Ardiansyah tegas.

Terkait pemblokiran rekening yang juga berakibat uang mereka diluar dana bantuan tersebut  tidak bisa ditarik lagi, dijawab bahwa tidak ada pemblokiran. “Jika ada masyarakat yang mengadu seperti itu silakan bawa kemari,” kata Ardiansyah lagi.

Lebih jauh juga dijelaskan bahwa memang ada diatur dalam undang undang perbankkan pengalihan seperti yang pihaknya lakukan. “Ada dasar hukum perbankan yang mengatur ketentuan tersebut yakni UU Nomor 1 tahun 1998 tentang perubahan  UU No. 7 Tahun 1992 tentang Nasabah,” jelas Kanca tersebut seraya menimpali jika ingin melihat teksnya dipersilahkan untuk memintanya ke Bank Indonesia (BI) karena merupakan rahasia perbankkan.

Ada Pihak Ketiga

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat yang merasa kecewa dengan pengalihan dana bantuan BRA tersebut melakukan perusakan Kantor Dewan Perwakilan wilayah (DPW) Partai Aceh (PA) Kabupaten Aceh Tengah, Jum’at (17/6) sekitar pukul 10.30 Wib yang berakibat kerusakan kantor tersebut. Juga mobiler kantor, sepeda motor dan kaca satu unit mobil tak luput dari amukan massa.

Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Tengah, Ismuddin yang akrab dipanggil Renggali, Minggu (19/6) malam kembali menyatakan menyayangkan kejadian tersebut karena Partai Aceh sama sekali tidak ada kaitannya dengan BRA.

“Yang dipersoalkan pihak penyerang atau perusak itu adalah Dana BRA, jadi kenapa Partai Aceh yang diserang. Kemungkinan besar ada pihak ketiga yang sakit hati dengan saya yang memanfaatkan keresahan masyarakat atas pemblokiran dana tersebut,” ujar Renggali.

Pengakuan Renggali, 3 hari sebelumnya dirinya sudah menjelaskan masalah rumah BRA ada kantor BRA yang mengurusnya. “Sebelumnya mereka sudah menerima penjelasan saya, tapi kenapa kemudian mereka datang ke kantor PA dan langsung merusak kantor,” keluh Renggali serya menegaskan pihaknya meminta kepada pihak berwajib agar bisa mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelakunya (BS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.