Empat Hari Paska Pelantikan, Kantor DPRK Aceh Tengah Didemo

Takengen | Lintasgayo.com – Puluhan pendemo yang tergabung dalam ikatan Mahasiswa dan LSM, mendatangi kantor DPRK Aceh Tengah, jum’at (30/8).  Aksi ini merupakan sikap  penolakan terhadap PT Linge Mineral Resaurse yang akan  membangun tambang di kecamatan Linge dan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.

Para pendemo penolak tambang ini, sebelumnya berkumpul di depan GOS Aceh Tengah, kemudian  melakukan longmarch ke tugu Simpang Lima. Usai dari Simpang lima mereka menuju gedung DPRK Aceh Tengah.

Mereka menuntut DPRK Aceh Tengah agar menentukan sikap untuk menolak beroperasinya tambang di Gayo, Para pendemo meminta personil DPRK yang baru dilantik menanda tangani fakta integritas penolakan tambang.

“Tentu saja kami menolak rencana penambangan biji emas itu. Selain merusak lingkungan dan mencemari air dengan limbah, kehadiran perusahaan tidak bermanfaat untuk masyarakat” sebut Maharadi, salah satu Koordinator aksi, menjawab media ini disela demo itu.

“Berani menerima beroprasinya tambang emas skala besar, sama dengan berjudi. Artinya berani berjudi dengan taruhan bencana lingkungan skala besar, ” sebut LSM Jangko ini.

Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Tengah yang baru 4 hari dilantik berusaha menenangkan mahasiswa yang tengah berorasi. ” Sama-sama akan kita perjuangkan dan akan kita pantau” sebut desy, anggota dewan terpilih, saat dihubungi media ini.

Peserta aksi mendesak ketua dan anggota DPRK Aceh Tengah Untuk menolak tambang emas di Gayo, sebelum izin oprasional produksi dikeluarkan oleh kementrian ESDM.

Adapun tuntutan Mahasiswa beserta LSM adalah sebagai berikut :

  1. Mendesak pemerintahan Aceh dan Kementrian ESDM untuk mencabut izin pertambangan dan pengelolaan biji emas oleh PT. Linge mineral Resources ( PT. lMR) di proyek Abong, kecamatan linge, Kabupaten Aceh Tengah.
  2. Mendesak pemerintahan Aceh agar segera memeprpanjang morotarium tambang di Aceh.
  3. Mendesak lembaga dan Anggota DPRK Aceh Tengah untuk menyatakan penolakan terhadap Aktifitas Pertambangan emas oleh PT. LMR, kecamatan linge Kabupaten Aceh Tengah.
  4. Mendesak DPRK Aceh Tengah agar sEgera menyurati Gubernur Aceh dan Presiden Indonesia agar segera mencabut izin usaha pertambangan PT. LMR dan memperpanjang moratarium tambang di Aceh.
  5. Mendesak Bupati Aceh Tengah menolak tambang dan tidak memberikan rekomendasi serta aktivitas sosialisasi terhadap izin amdal yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tengah.

Mahasiswa dan LSM akan kembali mendatangi kantor DPRK Aceh Tengah,  2 minggu mendatang, setelah melakukan adanya kesepakatan bersama anggota dewan di negeri dingin ini. Iqoni RS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.