Takengen| Lintasgayo.com – Mencuri mobil jenis daihatsu grand max, empat warga Aceh Tengah ahirnya harus masuk penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Salah seorang dari empat tersangka ini justru sudah terlebih dahulu dilimpahkan ke pihak kejaksaan Takengon, karena terlibat kasus kejahatan lainya.
“Satu dari tersangka ini sudah kita serahkan kepihak Kejaksaan, dia terlibat kasus lainya. Sementara yang tiga ini juga dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke jaksa,” sebut Kapolres Aceh Tengah, AKBP. Hairajadi, melalui Kasatreskrim, Iptu Agus Riwayanto, Kamis (3/10/2019) saat menggelar temu Pers.
Menurut Kasat Reskrim, mobil yang dicuri empat tersangka ini, merupakan milik salah seorang warga Tan Saril, Kecamatan Bebesen Aceh Tengah.
Mobil itu dicuri oleh tersangka dikediaman korban, dimana sebelumnya tersangka sudah memiliki kunci serap mobil. Kunci itu didapat tersangka, karena dia sebelumnya menjadi karyawan korban. ketika dia keluar bekerja dari sana, aksi pencurian itu dilakukanya.
Keempat tersangka ini, sebut Agus Riwayanto, PJ, 23, yang merupakan dalang dari pencurian ini, adalah penduduk Kampung kemili. YS,23, penduduk Lot Kala, BS, 43, penduduk Kemili, dan DD,27, warga Paya Tumpi. PJ sudah dilimpahkan ke jaksa, karena kasus kejahatan lainya.
Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ayat 2 jo pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara.
Kasat Serse menjelaskan, karena tersangka memiliki kunci mobil cadangan, aksi pencurian ini dengan mudah dilakukanya. bahkan mobil tersebut sudah mereka bawa ke Lhokseumawe untuk dijual, namun aksi kejahatan ini ahirnya dibongkar pihak kepolisian, pada 19 September lalu. (LG 03)