Lintasgayo.com – Sejumlah pestisida yang sudah dilarang Menteri Pertanian (Mentan) beredar di kalangan petani, harus segera ditarik dari peredaran. Pestisida yang dilarang itu, merupakan pestisida berbahaya.
Untuk menjawab perintah Mentan, tim komisi Pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) Kabupaten Aceh Tengah melakukan pengecekan ke seluuruh penyedia pupuk dan pestisida di negeri dingin itu, Rabu (23/10/2019).
Terlihat Kadis Pertanian Aceh Tengah, Juanda, turut serta dalam pengecekan ke sejumlah ruko penyedia pupuk dan pestisida di Kawasan Terminal Takengon. Ruko penjual pupuk di sana diminta data pestisida yang mereka jual.
“Coba keluarkan pestisida promoxone dan hiroxosone,” sebut Juanda kepada penjual pupuk di Ruko Mentari Palawija di Kawasan Terminal Lama.
“Pupuk itu enggak ada sama kami,” sebut pemilik Ruko Mentari Palawija. Tidak percaya dengan penjelasan penjual pupuk dan pestisida ini, tim KP3 melakukan pemeriksaan.
Dialeksis.com yang turut memperhatikan kerja tim dalam melakukan pemeriksaan, menyaksikan tim bukan hanya mencari pestisida yang sudah dilarang beredar itu. Tim juga mengecek masa kadaluarsa sejumlah pestisida yang tidak dilarang untuk dijual.
Hampir semua ruko penjual pupuk dan pestisida yang lokasinya berdekatan di Terminal lama ini diperiksa oleh tim KP3 yang di SK kan oleh Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar.
Ada satu penjual yang masih menyimpan beberapa produk pestisida yang sudah kadaluarsa. Tim meminta penjual pupuk ini untuk tidak menjualnya kepada petani dan mengembalikan kepada produsen.
Apakah razia ini ada kaitan dengan isu baru baru ini tentang pestisida di kopi yang dilontarkan oleh sarah seorang pengusaha kopi di Takengon? Mendapat pertanyaan Dialeksis.com, Juanda spontan menjawab, “ tidak”.
“Ini tugas rutin yang dilaksanakan setiap tahunya. Tidak ada hubungan dengan isu yang ditiupkan. Soal kopi nanti aka nada paparan khusus oleh tim menyangkut hasil laboratorium, serta sejumlah pakar. Acaranya akan diundang petani dan semua pihak, agar semua jelas persoalan tentang isu kopi ini,” sebut Juanda.
Pengecekan dan razia pestisida yang dilakukan sesuai dengan SK Bupati dibawah komando Ruslan, kepala Bidang Tanaman dan Pangan, Dinas Pertanian Aceh Tengah. Didalamnya juga ada sejumlah dinas terkait lainya, bahkan ada dari pihak kejaksaan dan kepolisian dari Unit Tipiter.
Menurut Juanda, Dinas Pertanian provinsi Aceh sudah mengirimkan surat kepada pihaknya untuk melakukan pengecekan agar pestisida yang sudah dilarang beredar jenis promoxone dan hiroxosone untuk ditarik.
“Sampai hari ini kita belum menemukan pestisida yang dilarang itu. Sementara pestisida yang sudah kadaluarsa, sudah kita minta kepada penjual pupuk agar menyerahkan kembali kepada produsen untuk diganti dengan barang baru yang tidak kadaluarsa,” sebut Juanda.
Tim KP3 ini bukan hanya mengecek pestisida di dalam kota Takengon, namun tim ini akan mengecek di 39 penjaual pupuk yang ada diseluruh kecamatan, untuk memastikan agar petani tidak salah pakai pestisida, khususnya untuk pestisida yang sudah dilarang beredar oleh menteri pertanian. (dialeksis,com)