Takengen | Lintas Gayo : Seorang oknum polisi dijajaran Polres Aceh Tengah yang terlibat perampokan akhirnya dipecat dalam sebuah upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dilapangan Mapolres Aceh Tengah, Kamis (23/6).
Pemecatan oknum polisi bernama Briptu Zuhri karena telah terbukti melakukan perampokan di Kampung Belang Mancung Kecamatan Ketol kabupaten Aceh Tengah, Minggu 5 September 2010 silam.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres, AKBP Edwin Rachmat Adikusumo. Proses upacara PTDH oknum anggota polisi itu, tertunda beberapa saat lantaran Briptu Zuhri, menolak untuk menghadiri upacara itu sehingga harus dijemput paksa oleh Kapolres Aceh Tengah, ke Rutan Takengon.
Pemecatan Briptu Zuhri yang sebelumnya bertugas di Polsek Ketol, bersama seorang rekannya Bripda Nurisman alias Togo, yang bertugas di Polsek Kute Panang, melakukan aksi perampokan pada awal September 2010 lalu, di daerah Kampung Blang Mancung Bawah, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah. Selain dua oknum anggota polisi, aksi perampokan itu melibatkan empat orang warga sipil. Komplotan perampok ini, berhasil diciduk polisi dan telah divonis oleh PN Takengon, pada 31 Juni lalu, dengan hukuman masing-masing empat tahun penjara. Terkecuali Briptu Zuhri yang dihukum lima tahun penjara.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Edwin Rachmat Adikusumo, kepada Lintas Gayo, Kamis (23/6) mengatakan, aksi perampokan itu melibatkan dua orang oknum anggota polisi. Akibat perbuatannya, oknum anggota polisi Briptu Zuhri, yang divonis lima tahun penjara terpaksa di PTDH. Sedangkan, untuk salah seorang oknum polisi lainnya, Bripda Nurisman alias Togo, untuk PTDH nya masih menunggu surat keputusan dari Polda Aceh. “Pemecatan salah seorang anggota polisi ini, sesuai dengan surat keputusan dari Polda Aceh, Nomor : Kep/ Khirdin-86/V/ 2011. Untuk Bripda Nurisman, kami masih menunggu skep dari Polda,” kata AKBP Edwin Rachmat Adikusumo.
Dikatakan Kapolres, vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Briptu Zuhri, secara otomatis aparat penegak hukum itu, akan di PTDH kan. Namun demikian, sebutnya, selaku pimpinan pihaknya merasa sedih dengan pemecatan itu karena untuk masuk menjadi anggota polisi tidak mudah. “Upacara PTDH yang kita laksanakan kali ini, merupakan yang ke empat kali sejak beberapa tahun terakhir. Sebelumnya sudah tiga orang anggota polisi yang bertugas di Jajaran Polres Aceh Tengah, dipecat lantaran melakukan pelanggaran. Kita harap ini merupakan yang terakhir dan tidak ada lagi upacara seperti ini kedepannya,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, proses upacara PTDH yang berlangsung di Mapolres Aceh Tengah, diikuti sejumlah perwira serta anggota polisi di jajaran Polres Setempat. Pelaksanaan upacara yang dijadualkan sekitar pukul 15.00 WIB, tertunda beberapa saat karena Briptu Zuhri, menolak untuk mengikuti upacara itu. Briptu Zuhri yang sebelumnya dijemput sejumlah anggota provost ke Rutan Takengon, tidak mau diajak untuk mengikuti upacara PTDH itu. Alhasil, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Edwin Rachmat Adikusumo, turun tangan untuk menjemput oknum polisi yang ditahan di Rutan Takengon.
Tak banyak bicara, Briptu Zuhri, menuruti perintah Kapolres Aceh Tengah, untuk mengikuti upacara. Di sela-sela upacara, pakaian dinas yang digunakan oleh oknum anggota polisi itu, dicopot oleh Kapolres dan digantikan dengan baju batik.
Selain kedua oknum polisi tersebut, empat orang lainnya yang merupakan komplotan dalam aksi perampokan itu, seluruhnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Empat orang warga sipil yang terlibat itu, satu diantaranya dikenal sebagai mantan GAM, yakni Nazaruddin alias Saka, warga Blang Cut, Aceh Timur dan M.Mirza alias Reder, warga sineubok Punti Aceh Timur. Sedangkan tiga orang lainnya, yakni Muhammad Juli alias Amal, warga Reje Bukit, Kecamatan Bebesen Aceh Tengah, Marzuki alias Zuki, warga Seunebok Johan, Aceh Timur . (BS/Aman Buge)