Banda Aceh | Lintas Gayo : Dinas Syari’at Islam Aceh, Kamis (23/6) mengadakan seminar sehari tentang “Qanun Pendangkalan Aqidah” di Hotel Daka Jln. Mujahir Lamprit Banda Aceh. Seminar yang dibuka oleh Kepala Dinas Syari’at Islam Aceh Prof. Dr. Rusydi Ali Muhammad, SH ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari kalangan masyarakat luas yang selanjutnya akan dituangkan dalam Qanun.
Menurut Prof. yang ahli dalam bidang Hukum Islam ini sebenarnya pembuatan Qanun bukanlah tugas dari Dinas Syari’at, tetapi merupakan tugas dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Gubernur Aceh.
Dalam seminar ini, narasumber yang menyampaikan makalahnya diantaranya Prof Dr. Rusydi Ali Muhammad, SH sendiri dengan Tema “Kewenangan Dinas Syari’at dalam Pembuatan Qanun”, Direktur Program Pascasarjana IAIN Ar-Raniry Prof. Dr. Al Yasa Abubakar, MA yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Syari’at Islam Aceh selama 6 (enam) tahun dengan tema “Bentuk-Bentuk Pendangkalan Aqidah dan Strategi Penanggulangannya”. Kombes Pol. Budoyono, SH. M.Hum. Kabidkum Polda Aceh, dengan tema “Bentuk-Bentuk Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap Pendanggkalan Aqidah” dan Drs. Armia Ibrahim, SH. Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh. Makalahnya bertajuk “Tinjauan Yuridis terhadap Pendangkalan Aqidah”
Prof. Dr. Al Yasa dalam makalahnya menyebutkan, pendangkalan Aqidah merupakan tanggungjawab orang tua sampai anak mencapai usia 18 tahun atau tamatan SMA, disamping itu juga diperlukan perlindungan dari masyarakat. Masih menurut Profesor yang ahli Ushul Fiqh ini, bentuk aliran sesat telah ada berdasarkan fatwa MPU Aceh, untuk mengidentifikasi suatu aliran sesat atau tidak merupakan kewenangan MPU Aceh dan bukan wewenang MPU Kab/Ko. MPU Kab/Ko dilibatkan dalam melakukan penelitian.
Strategi penanggulangan pendangkalan aqidah yang ditawarkan oleh dosen Sejarah Pemikiran Fiqh pada Program S-3 ini mencakup mengajarkan aqidah yang benar, mencerahkan, rasional, mencintai, nurani, lapang dan toleran. Mengajarkan aqidah yang menyeluruh dan terpadu dan menyatu dengan pelajaran lain, menciptakan lingkungan yang islami, meningkatkan kwalitas guru agama, juru dakwah, guru mengaji dan tenaga khatib serta menghidupkan diskusi.
Sementara Kombes Pol Budiyono, SH. M.Hum, dalam makalahnya menguraikan materi yang berhubungan dengan strategi pengawasan yang bersifat Pre emtif, pengawasan fakta yang berkaitan dengan factor, korelasi kriminologi yang berbentuk potensial vazard. Preventive, tindakan penegakan agar tidak berkembang terhadap potensial vazard. Depresi, tindakan penegakan hukum sesuai kewenangan.
Menurut Budiyono,panggilan akrabnya, bentuk-bentuk pengawasan yang dilakukan berupa memberdayakan jaringan informasi lintas sektoral, koordinasi dan analisa informasi lintas sektoral, penyelidikan terpadu lintas sektoral, sinergisitas pengawasan lintas sektoral. Dia menyarankan kalau nanti qanun dibuat hendaknya dibuat secara sempurna sehingga Polisi, Jaksa dan WH dapat melakukan tugasnya.
Pemakalah terakhir, Drs Armia Ibrahim, SH dalam makalahnya banyak menyinggung bahwa qanun nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam telah diatur, apa yang didiskusikan dalam seminar ini hanya saja pengaturannya belum mencakup secara menyeluruh. Karena itu apakah Qanun harus dibuat lain atau menyempurnakan Qanun yang telah ada.
Amatan Lintas Gayo, peserta seminar yang diundang dalam seminar ini terdiri dari unsur Akademisi Dosen Fakultas Hukum Unsyiah, Fakultas Syari’ah, Fakultas Ushuluddin. Unsur birokrasi diantaranya Dinas Syari’at Islam, Kakankemag, Dikjar, Kejaksanaan, Kepolisian, Satpol PP/WH serta dari lembaga adat MAA dan MPU.
Hasil seminar ini selanjutnya akan dituangkan dalam draft yang akan disusun oleh tim khusus yang ahli dan berpengalaman dalam menyusun Qanun Syari’at Islam. (JM)