Takengen | Lintasgayo.com– Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Negeri (STAIN) Gajah Putih Takengon, kini berubah status secara resmi menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Melansir AJNN, perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 tentang Institut Agama Islam Negeri Takengon.
Pada pasal 1 ayat 1 Perpres Nomor 41 itu disebutkan dengan Peraturan Presiden ini didirikan Institut Agama Islam Negeri Takengon sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Negeri (STAIN) Gajah Putih Takengon.
Kemudian pada poin 2 disebutkan, Institut Agama Islam Negeri merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang agama.
Selanjutnya pada pasal dua disebutkan saat Perpres itu berlaku semua kekayaaan, pegawai, hak dan kewajiban dari STAIN dialihkan menjadi kekayaaan, pegawai, hak dan kewajiban IAIN Takengon. begitu juga dengan status mahasiswa STAIN berubah menjadi mahasiswa IAIN. (dialeksis.com)