84 Miliar Dana Transfer Pusat Untuk Bener Meriah di Pangkas

KMK Nomor 29 Tahun 2025

Redelong | LintasGayo.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menerbitkan surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025.(Senin/03/02/2025)

Keputusan tersebut mencakup efisiensi belanja serta memastikan optimalisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Bener Meriah juga terkena dampak revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam surat yang ditanda tangani Menteri Keuangan Sri Muliani tersebut, Dana Transfer Pusat untuk Bener Meriah mengalami pemangkasan sebesar 84,03 Miliar.

Dana Alokasi umum (DAU) yang sebelumnya berjumlah 498,12 Miliar di pangkas menjadi 448,81 Miliar.

Dengan Rincian:
DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar 339,51 M, DAU Bidang Kesehatan 30,27 M, DAU Bidang Pendidikan 40,18 M, DAU Bidang Penggajian PPPK sebesar 38,86 M.
Sementara DAU Bidang pekerjaan umum yang sebelumnya dianggarkan sebesar 49,31 M di pangkas total oleh pusat.

Dana Alokasi Khusus (DAK) juga mengalami pemangkasan dari sebelumnya 66,87 Miliar disisakan hanya 33,55 Miliar saja.

Terakhir, Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Aceh untuk Kabupaten Bener Meriah juga mengalami pemangkasan sebesar 1,4 Miliar.(Mhd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.