by

Kejari Bener Meriah Musnahkan Senjata Api Rakitan dan Narkoba

Redelong| lintasgayo.com – Kejaksaan Negeri Bener Meriah menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja, Sabu, dan senjata api rakitan perkara tindak pidana umum, di halaman kantor Kajari Pante Raya. Selasa 15/09/2020

Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Agus Suroto SH.MH, dalam hal pemusnahan tersebut mengatakan, dari 41 pekara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ingkrah atas perkara yang ditanggni pihaknya sejak bulan Desember 2019- hingga September 2020.

“barang bukti yang kita musnahkan hari ini seprti Sabu Sabu seberat 50,17 gram dan Ganja seberat 32,535 kilogram,” sebut Agus Suroto.

Disamping itu Pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah ini juga memusnahkan satu pucuk senjata api rakitan yang terbuat dari besi, dan satu pucuk senjata api rakitan yang terbuat dari kayu, 18 butir amunisi, dan banyak lagi barang bukti lainnya termasuk satu unit sepeda yang merupakan barang rampasan.

“Lebih jelasnya pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian perkara pidana umum. Karena penyelesaian itu dibilang tuntas setelah semua mualai dari eksekusi badan, denda, dan termasuk pemusnahan barang bukti,” Kata Agus Suroto.

Sementara Kasi Barang Bukti Kejari Bener Meriah, Wahyu Husni,SH menambahkan, terkait perkara senjata api itu menyangkut perkara tindak pidana pencurian dimana terdakwa mengunakan senjata api tersebut untuk melakukan pencurian.

Selanjutnya terkait barang bukti minyak, itu merupakan pekara minyak oplosan, minyak yang memang tidak ada izin untuk pengangkutan atau penyebarluasan. Jelasnya

“Dapat kita katakan minyak tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Timur, dan untuk kasus minyak ini tersangkanya satu orang serta kasus senpi (Sejata api) juga satu orang tersangka,” terang Wahyu.

Didalam pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan oleh Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya S.Ik, Ketua Pengadilan Simpang Tiga Redelong Purnawingsih SH, Serta para awak Media. (Putra Mandala/FG)

Comments

comments