Takengen | Lintas Gayo : Rentenir tidak bisa dibiarkan karena rentenir tak ubahnya seperti lintah darat. Daerah yang menerapkan Syariâat Islam sungguh ironis jika praktek rentenir menjamur, karena dalam hukum Islam praktek rentenir dan semua yang terlibat rentenir diharamkan hukumnya, hal ini dikenal sebagai riba sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an.
Pernyataan ini disampaikan Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Takengon, Moch Ainul Yaqin, SHI dalam rilisnya yang diterima Lintas Gayo, Rabu (13/7).
Dijelaskan Alumni IAIN Ar Raniry Banda Aceh ini, bahwa rentenir adalah orang/perusahaan yang menyediakan pinjaman dana dengan waktu pengembalian dan bunga yang ditentukan oleh si penyedia dana pinjaman. Sebenarnya, praktek rentenir ini bukan hanya di Aceh Tengah tapi ada diseluruh Indonesia.
âLBH Banda Aceh Pos Takengon pernah mendapatkan pengaduan dari 2 (dua) masyarakat Wih Bakong, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah terkait persoalan rentenir, yang menceritakan bahwa dirinya pinjam Rp. 10 juta akhirnya menjadi Rp. 20 juta dan yang satunya lagi pinjam Rp. 7 juta akhirnya menjadi Rp. 26 juta,â beber Ainul, panggilan akrab Moch Ainul Yaqin.
Persyaratan yang diberikan kepada rentenir adalah sertifikat kebun, karena pihak peminjam tidak bisa mencicil hutangnya sehingga sering kali mendapatkan ancaman bahwa pihak rentenir akan mengambil kebunnya, bahkan pihak rentenir berkali-kali memaki-makinya dan pernah mengajak pihak berwajib untuk menagih, katanya lagi.
Dimungkinkan dengan adanya 2 gambaran tersebut diatas, lanjutnya, di Aceh Tengah bisa jadi ada ratusan korban dari rentenir yang setiap saat melakukan teror. âTeror para rentenir jauh lebih keji dari teroris karena para rentenir menghisap dan menyakiti korbannya dalam keadaan hidup,â tegas Ainul.
Â
Pemda dan Ulama Harus Lakukan Tindakan Pencegahan
Terkait persoalan rentenir, menurut Moch Ainul Yaqin, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah harus bertindak pro aktif untuk melakukan pencegahan, karena perbuatan rentenir dengan dalih membantu perekonomian masyarakat kecil sangatlah merugikan dengan praktek bunga pinjaman yang berlipat-lipat.
Diungkapkan Koordinator LBH ini, persoalan rentenir, tidak jarang kasusnya dibawa ke ranah hukum, sehingga para pelakunya dijerat dengan pasal-pasal Pidana. Dan kasus yang acapkali terjadi justru yang dikenakan pidana adalah si peminjam atau orang yang tidak membayar hutang dengan tuduhan melakukan penipuan dan ujung-ujung nya bisa masuk ke dalam penjara. Namun tidak menutup kemungkinan juga terhadap para pihak rentenir, apabila terbukti juga melakukan penipuan maka bisa juga dijerat dengan KUHP, tapi hal ini jarang terjadi.
Dilain sisi, menurutnya, praktik rentenir kadang-kadang juga dilakukan berkedok Koperasi simpan pinjam. âMasyarakat jangan segan-segan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan Koperasi yang menjalankan praktek rentenir,â kata Ainul.
Karena pada dasarnya Koperasi tidak menerapkan pinjaman dengan bunga tinggi yang melanggar ketentuan yang berlaku karena prinsip Koperasi mempunyai tujuan mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 UU Nomor 25/1992 Tentang Perkoperasian.
Untuk tindakan pencegahan sebaiknya Pemerintah Daerah bersama Dinas Koperasi melakukan identifikasi terhadap perseorangan atau Koperasi yang berpraktik rentenir, karena Koperasi seperti itu sudah melakukan kegiatan di luar ketentuan, jika hasil identifikasi nanti ditemukan indikasi adanya Koperasi yang berpraktik rentenir, maka harus diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.
Begitu juga dengan para Ulama, harus lebih proaktif dalam kegiatan kegamaannya, untuk menghadang praktek-praktek rentenir yang sangat menekan kehidupan masyarakat kecil. Karena dalam hukum Islam hal ini secara tegas sangat dilarang dan haram hukumnya. (Ril)